Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Polda Jateng Himbau Masyarakat Bijak Soal Hoaks, Ikut Sebar Terancam Pidana

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta masyarakat hati-hati dengan banyaknya muatan berita palsu atau hoaks. Pasalnya, masyarakat yang ikut menyebar hoaks dapat terancam pidana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut masyarakat harus kroscek dan bersikap kritis terhadap berita yang beredar media sosial (medsos).

Menyebar berita bohong termuat dalam beberapa pasal, baik KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) maupun Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

“Lakukan saring sebelum sharing berita ke orang lain karena orang yang ikut menyebar hoaks dapat diancam dengan segudang pasal, baik KUHP maupun UU ITE,” kata Kombes Satake, Senin (4/3) Dalam catatan kepolisian, penyebaran hoaks meningkat pesat pada akhir 2023 dan awal 2024.

Adapun konten terbanyak terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, berdasar data Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) disebutkan platform YouTube menjadi tempat ditemukan hoaks terbanyak sejumlah 44,6 persen.

“Diikuti oleh Facebook 34,4 persen, Tiktok 9,3 persen, X sebanyak delapan persen, WhatsApps 1,5 persen, dan Instagram 1,4 persen,” katanya.

Meski demikian, konten hoaks yang bermuatan isu-isu lain seperti bencana alam hingga penawaran kredit perbankan, juga banyak ditemui.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono