Polda Jateng Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Sita Barbuk Rp 1,2 M

Avatar photo

SUKOHARJO – Aparat Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pembuatan uang palsu (upal) di Kabupaten Sukoharjo. Lima orang ditangkap dengan barang bukti lembaran upal yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, pengungkapan kasus dari pengembangan penangkapan di Mesuji, Lampung. Dimana ada tiga orang yang diamankan untuk rangkaian kasus yang sama di Mesuji. Sedangkan di Jawa Tengah ada empat temuan kasus yang tersebar di sejumlah daerah.

Awalnya, pada 7 Oktober 2022 ditemukan peredaran 26 upal yang diedarkan Sarimin di Banyumas. Penyelidikan dikembangkan dengan menangkap Sofiudin bersama upal senilai Rp40 juta pada 12 Oktober di Semarang.

Penelusuran berikutnya, polisi mengamankan upal senilai Rp385 juta dari Rino di Klaten, dan tersangka Jefri Susanto di Jakarta. Kemudian menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pemilik percetakan upal, Irvan Mahendra.

“Pengembangan jaringan juga dilakukan di beberapa wilayah hukum, seperti di Polda Jawa Timur ada satu daftar pencarian orang (DPO), Polda Jawa Barat satu orang DPO dan tiga DPO di Mesuji, Lampung berhasil ditangkap,” kata Ahmad Lutfi, Selasa (1/11/2022).

Menurut Kapolda, upal yang beredar sejak Agustus lalu dicetak di Sukoharjo, tepatnya di percetakan milik Irvan Mahendra di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

Sekali cetak bisa mencapai 500 lembar. Para pelaku menggunakan 11 mesin cetak yang diimpor dari Jerman dan kertas bahan uang yang didatangkan dari luar negeri.

“Alat yang digunakan semakin canggih, produk yang dihasilkan juga semakin bagus. Jadi uang palsunya memang sangat identik,” ucapnya.

Adapun modus pencetakan dan peredaran upal oleh para pelaku, sudah menggunakan sistem marketing. Jadi ada yang mencetak, pengedar, kurir yang mencari pembeli dan membelanjakan secara langsung.

Selain itu, upaya mengedarkan uang palsu juga dilakukan dengan cara menjual dengan perbandingan Rp300.000 per Rp1 juta. “Ada yang ditransfer melalui bank dan juga setor tunai. Yang jelas motif para pelaku adalah desakan kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Para pelaku dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 27 ayat 1 pasal 26 ayat pasal 37 ayat 1 dan atau pasal 36 ayat 1.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan, pihaknya akan mendalami penyidikan untuk tempat kejadian perkara (TKP) pencetakan upal. Pemilik percetakan merupakan salah satu pelaku yang kemudian menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo. Selain percetakan, tersangka Irvan Mahendra juga menggeluti usaha persewaan audio dan sound sistem.

“Kami kembangkan apakah usaha lain ini terkait dengan aliran uang palsu yang dicetak pelaku,” ucapnya.

Sedangkan barang bukti upal terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total senilai Rp1,260 miliar.