Polda Jateng Gagalkan Penyalahgunaan 10 Ton Pupuk Subsidi, 5 Orang Diperiksa

Avatar photo

Semarang Polda Jateng menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk subsidi dari pemerintah. Satu unit truk berisi 10 ton pupuk subsidi diamankan Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan truk itu diamankan hari Kamis (28/9) lalu sekitar pukul 19.52 WIB di tol Kalikangkung.

“Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” kata Satake dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ia menjelaskan di dalam truk itu ada 200 karung pupuk yang masing-masing beratnya 50 kg. Sopir truk yang tidak disebutkan namanya itu mengaku diutus oleh orang berinisial C. Dia mengirim tanpa melengkapi dokumen sah.

“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” jelas Satake.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan pupuk itu berasal dari Jawa Barat. Di Tegal, pupuk bersubsidi seharusnya diberikan ke petani di kawasan Tegal, Pemalang, Brebes. Namun kemudian dari Tegal dibawa menuju Blora dan wilayah lainnya yang bukan peruntukan.

“Tegal itu adalah tempat distribusi, di Tegal peruntukannya. Rencana mau ke Blora,” kata Dwi di kantornya.

Lima orang dimintai keterangan dan berstatus saksi yaitu sopir truk, kernet, dan saksi lain. Belum ada yang ditetapkan tersangka dan polisi masih menyelidiki orang-orang yang memerintah sopir tersebut.

“Dimintai keterangan sopir, kernet, saksi di TKP, dan dua orang lagi terkait barang yang akan dilangsir, bisa disebut penerima,” ujarnya.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan modus yang digunakan diduga terkait harga karena pupuk subsidi dijual seharga Rp 120 ribu per karung atau jauh lebih murah dari pupuk non subsidi.

“Harga pupuk subsidi dan nonsubsidi kan banyak bersamaan harganya, hampir dua kali lipat. Subsidi Rp 120 ribu per karung, nonsubsidi Rp 250-300 ribu per karung. Modus cari untung besar. Pupuk subsidi dijual Rp 180 ribu itu masih laku,” jelas Rosyid.

Pelaku yang menyalahgunakan pupuk subsidi itu dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

sumber: detikjateng

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.