Polantas Polres Sukoharjo Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2023 Lewat Siaran Radio

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan sosialisasi Operasi Patuh Candi 2023 melalui siaran Radio, Selasa (11/7/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Lantas AKP Bety Nugroho, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Patuh Candi 2023 ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Satlantas Polres Sukoharjo telah melakukan sosialisasi dan imbauan melalui siaran radio terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023. Untuk pelaksanaan Operasi Patuh Candi ini bakal digelar selama 14 hari mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023,” terang AKP Bety.

Ia menambahkan, kegiatan talk show ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, bagaimana mengajak masyarakat untuk mematuhi disiplin berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas.

Menurut AKP Bety, talk show yang digelar ini menjadi sarana efektif dalam menginformasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Kepolisian, termasuk dalam Operasi Patuh Candi pada tahun ini.

“Operasi Patuh Candi ini sebagai upaya preventif dan preemtif untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas. Kemarin kita lakukan sosialisasi secara langsung ke masyarakat di tempat-tempat keramaian. Kini kita lakukan sosialisasi melalui radio,” ujarnya.

Operasi Patuh Candi 2023 ini, tambah dia, dilaksanakan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas.

“Kegiatan Operasi ini menitikberatkan pada imbauan persuasif, humanis dan simpatik, serta tindakan preventif dan tindakan lalulintas menggunakan e-TLE maupun e-TLE Mobile serta tilang manual,” jelasnya.

AKP Bety menyebut pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 kali ini tidak berorientasi pada Gakkum Lantas atau Tilang namun seluruh kegiatan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Pelanggaran yang bakal ditindak, kata AKP Bety, seperti melawan arus, bermotor lebih dari dua orang, anak di bawah umur mengendarai motor, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm standar dan kelengkapan lainnya serta pelanggaran lain yang menimbulkan kecelakaan fatal.

Ia berharap saat berlangsung operasi tersebut atau sesudahnya, masyarakat bisa tertib berlalu lintas, baik kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan, maupun mematuhi rambu lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi setiap peraturan dalam berlalu lintas. Kemudian selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, baik keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (aslama)

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi