Mengabarkan Fakta
Indeks

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

SEMARANG – Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan MA hukuman 15 tahun penjara soal kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, selain hukuman penjara, MA juga diminta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 30,8 juta kepada korban. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Astuti itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” jelasnya kepada kompas.com, Jumat (19/4/2024). Melalui persidangan itu, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021. Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang. Kasus pencabulan Kasus pencabulan tersebut mencuat setelah salah satu korban santriwati berinisial M buka suara. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan (sekarang Kapolres Wonosobo) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada santriwati.

“Tersangka ditangkap di Bekasi pada 1 September 2023 kemudian dibawa ke sini (Polrestabes Semarang),” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023). Awalnya, Polrestabes Semarang sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tersangka tak menghadiri atau mangkir dari panggilan tersebut.

“Kemudian kami cari di Bekasi,” paparnya. Baca juga: Pengakuan Pimpinan Ponpes di Semarang, Perkosa Tiga Santriwatinya di Hotel dan Imingi-imingi Korban Beasiswa Dia sudah selesai melakukan pemeriksaan. BA juga sudah mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut,” tambahnya. Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA di tempat tinggalnya pada Jumat (8/9/2023).

sumber: kompas

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono