Pikpok Rupanya Belum Kapok, Residivis Ini Kembali Masuk Bui, Ditangkap Usai Bobol Rumah di Sragen

Avatar photo

SRAGEN – Pikpok rupanya belum kapok masuk penjara.

Pria bernama Rick Martin ini kembali ditangkap pihak kepolisian seusai beraksi membobol rumah warga di Kabupaten Sragen.

Dari aksinya itu, polisi pun menyita berbagai barang bukti.

Dia pun kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Rick Martin alias Pikpok (21) tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian.

Dia rupanya merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, pelaku pernah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

“Pelaku kembali melakukan aksinya di sebuah rumah di kampung Widoro RT 41, RW 12 Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen,” ucap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (14/9/2023).

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah milik Simah (41).

Pelaku mencuri handphone OPPO A17k, emas, tas loreng warna hijau yang berisi uang tunai sekira Rp 5 juta, 2 STNK, kunci kontak serep sepeda motor, 2 buku tabungan, SIM, dan kartu tanda lahir anak.

Dia mengatakan, korban baru mengetahui barangnya dicuri saat bangun tidur dan mencari handphone miliknya yang diletakkan di atas kulkas.

Baca juga: Kecelakaan di Sragen: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Setelah Terobos Lampu Merah

Korban kemudian mengecek rumah dan melihat jendela dalam kondisi terbuka.

Kemudian Unit Resmob Polres Sragen mendapatkan Informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 23.00, polisi menangkap pelaku di toko vape di Sragen Tengah, Sragen.

“Tim Unit Resmob Polres Sragen melakukan introgasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut sendirian,” ucap dia.

Dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya menyita handphone OPPO A17k emas, 2 liquid, 2 vape, dan 1 tas pinggang loreng hijau.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.