Pesta sabu di kost, dua pemuda diciduk Polres Kudus

Avatar photo

Kudus – Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah melakukan penggerebekan di sebuah kamar kost di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Kedua tersangka berinisial LS (25) dan TD (20) warga Kecamatan Bae, Kudus. Keduanya ditangkap saat berpesta narkoba jenis sabu.

Dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah gunting warna biru dan satu unit handphone.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah kost di Desa Panjang, Kecamatan Bae.

Kedua tersangka ditangkap setelah ada informasi bahwa di rumah kost tersebut sedang ada pesta narkoba pada Sabtu (28/1).

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (31/1).

Tes urine kedua tersangka hasinya positif narkoba. Sehingga pihaknya masih menelusuri pemasok narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

sumber : elshinta.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA