Perlu Anda Tau, Tugas Penanggung Jawab Kegiatan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Avatar photo
Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai
Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab

Sumber : Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

#SampaikanDenganTertib
#Unras Tetap Prokes