Mengabarkan Fakta
Indeks

Perkosa Anak Kandung 2 Kali dalam Semalam, Pria Boyolali Mulai Disidang

BOYOLALI – Pengadilan Negeri Boyolali menggelar sidang pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak kandungnya sendiri. Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Adapun sidang kasus perkosaan tersebut berlangsung Rabu (13/9/2023) secara tertutup. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Hananta, dan anggota Vinda dan Tony Yoga Saksana. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santi.

“Jadi terkait perkara dengan terdakwa atas nama SM, sampai dengan hari ini untuk perkara tersebut sudah tahap persidangan yang kebetulan hari ini, hari Rabu tanggal 13 September 2023, itu sidang pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, Rabu (13/9/2023).

Menurut Wibowo, dakwaan JPU dalam perkara ini bersifat alternatif. Dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 3, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Karena untuk ayat 3 ini kan pemberatan, jadi terdakwa apabila dilakukan oleh orang tua, guru atau mungkin walinya maka ada pemberatan dari ayat 1 ditambah sepertiga,” jelasnya.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, lanjut dia, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan terjadi pada Selasa (20/6/2023), sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu korban sedang tidur di dalam kamar bersama adiknya. Kemudian pelaku yang berada di ruang tengah, di depan TV itu memanggil korban.

Korban pun keluar kamar mendatangi ayahnya dan menanyakan ada apa. Tersangka mengembalikan telepon seluler korban yang sempat disitanya. Namun ternyata tak hanya itu. Tersangka menarik tangan kanan korban, sehingga terduduk di tikar.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.