Perkosa Anak Angkat hingga 10 Kali, Pria Girimarto Wonogiri Ditangkap Polisi

Avatar photo

Wonogiri – Seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri, yang memperkosa anak tirinya akhirnya ditangkap dan ditahan. Berdasarkan penyelidikan pria tersebut memerkosa anak tirinya hingga 10 kali selama dua tahun terakhir.

“Semalam (Senin, 19/12) diamankan tersangkanya. Perlu proses yang matang,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan Selasa (19/12/2023).

Ia mengatakan pelaku adalah N (52). Sedangkan korban atau anak tiri pelaku yang saat ini berusia 18 tahun. Keduanya warga Girimarto.

“Kasus ini dilakukan selama kurun waktu dua tahun lebih. Mulai Maret 2021 hingga September 2023 oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang berumur 18 tahun. Kejadian yang pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun,” ungkap dia.

Anom menjelaskan pelaku telah memerkosa korban sebanyak 10 kali. Dengan rincian tujuh kali di lakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah,” jelas dia.

Ancaman Pelaku

Modus yang dilakukan, kata Anom, pelaku memaksa anak tirinya untuk memenuhi nafsunya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.

“Lalu motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya,” terang Anom.

Dalam hal ini polisi menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan satu unit ponsel.

Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 jo pasal 15 UU No. 12/2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dari pasal yang disangkakan, ancaman pidana penjara terhadap pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga. Kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” kata Anom.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Girimarto memperkosa anak angkatnya. Aksi bejat itu telah dilakukan berulang kali sejak korban masih kelas X SMK.

Kasus ini mulai ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri sejak pertengahan November 2023 lalu.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang