Perkembangan Terbaru: Polisi Mengungkap Bukti-Bukti Penting Kasus Mutilasi di Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Meski pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang potongan mayatnya dibuang sepanjang Sukoharjo-Solo belum tuntas, namun polisi mulai menemukan bukti-bukti.

Selain sudah mulai bisa menguak sedikit identitas korabn, yang disinyalir bernama Rohmadi (51), pria dengan KTP Keprabon Solo, aparat yang melibatkan tiga institusi yaitu Polres Sukoharjo, Polresta Solo yang disupervisi Polda Jateng mulai menemukan beberap bukti untuk mengungka kasus ini.

Salah satu bukti yang berhasil didapat aparat adalah sebilah golok yang disinyalir untuk membunuh dan memutilasi korban. Meski belum bisa memastikan, namun pihak kepolisian berharap ini bisa terus menguak tabir pembunuhan sadis tersebut.

“Kasus ini sudah menemukan jalan terang. Pertama kita sampaikan korban adalah R. Sambil kita menunggu keluarnya tes DNA. Lalu penyidik menemukan dugaan alat bukti kejahatan yakni golok berukuran panjang 30 cm. Saat ini golok masih dites forensik,” kata AKBP Sigit dalam rilis perkembangan kasus mutilasi di Polsek Grogol Sukoharjo, Sabtu, 27 Mei 2023 malam.

Kapolres menambahkan, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 21 saksi. Mulai dari orang yang menemukan potongan tubuh pertama kali hingga sejumlah teman korban dengan tato sama yang diduga memiliki hubungan dengan korban.

Kapolres juga menjelaskan, ada informasi bahwa korban memiliki sepeda motor yang biasa digunakan sehari-hari. Sepeda motor yang diperoleh lewat kredit dengan cara meminjam KTP rekannya yang bernama S.

Diketahui motor tersebut sudah lunas kredit namun keberadaannya belum ditemukan, padahal bulan Februari 2023 kemarin dilakukan pajak tahunan. ‘’Semoga pelakunya segera tertangkap,’’ harap Kapolres. (aslama)

Sumber: wawasan.suaramerdeka.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase