Perempuan di Semarang Gelapkan 20 Motor dan 2 Mobil Rental Selama Setahun

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Tim Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Semarang, berhasil menangkap seorang perempuan, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pelaku penggelapan puluhan kendaraan dengan modus rental.

Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan 22 Unit Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama bulan Januari 2022 – Januari 2023 di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Pelaku bernama Nurul (42), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menerangkan, dalam aksinya, modus yang digunakan tersangka, yakni dengan merental motor dan mobil.

“Modus tersangka menyewa kendaraan milik para korban dengan perjanjian biaya sewa Rp 400.000,- s/d Rp 700.000,- untuk sewa sepeda motor selama 10 hari. Sedangkan untuk biaya sewa mobil sebesar Rp 2.500.000,- selama 14 hari dengan kewajiban penyewa harus mengabsenkan unit setiap minggunya. Namun tersangka tidak membayar biaya sewa dan tidak mengabsenkan unit tersebut ke pemilik, akan tetapi menggadaikan unit tersebut kepada orang lain tanpa ijin pemilik atau korban,” terang AKBP Donny, Jumat (10/3) siang.

Selain itu, AKBP Donny menambahkan, tersangka di tangkap di wilayah Jepara.

“Sampai saat ini, sudah ada tujuh korban aksi penggelapan yang dilakukan oleh Nurul. Ada juga laporan di Polsek Gajahmungkur dan Polsek Tembalang. Total ada 22 kendaraan, 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil,” tambah Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku kendaraan yang disewanya tersebut kemudian digadaikan.

“Untuk rentalnya, Saya random (ngacak). Dimana ada info rental, saya langsung menyewa motor atau mobil, kemudian saya gadaikan dan Nggak saya tebus,” ujar Nurul.

Hingga saat ini, 22 unit kendaraan tersebut masih berada di Mapolrestabes Semarang.

“Kami himbau kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan tersangka dan menjadi korbannya, untuk segera melapor ke Polrestabes Semarang,” pungkas Donny.

Atas tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara selama lamanya empat tahun.

sumber: kompas

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS