Berita  

Perdagangkan 223 Kg Sisik Trenggiling Secara Ilegal, 3 Orang Diringkus Polres Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU – Tiga orang pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal berhasil di amankan petugas gabungan Polres Lamandau, Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023) pukul 14.00 Wib.

Adapun ketiga pelaku tersebut yaitu W (36), P (23) dan AR (22) yang beralamatkan di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat melakukan aksinya memperdagangkan bagian satwa yang di lindungi untuk tujuan komersil.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Samsul Bahri, S.E., S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023) pagi menyampaikan Polres Lamandau berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang diblindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilo gram.

“Dari pengungkapan perkara ini berhasil di amankan tiga orang pelaku inisial W (36), P (23) dan AR (22) dengan perannya masing masing.” Ungkap Wakapolres.

Adapun awal mula terungkapnya peristiwa tersebut yaitu tim gabungan Personel Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di jalan Trans Kalimantan Wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, saat melaksanakan kegiatan melintas 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna merah tua metalik, selanjutnya mobil di hentikan dan di lakukan pemeriksaan dan di dalam mobil di temukan 9 (sembilan) karung berbentuk kotak, kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil tersebut untuk membuka karung tersebut, setelah karung di buka di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.

“Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Sat Reskrim untuk di lakukan pendalaman, dari hasil pemeriksaan di dapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR.”

“Sisik trenggiling di beli oleh P dari W dengan harga Rp.500.000, selanjutnya akan di jual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp.800.000.” ungkap Wakapolres.

Menurut pengakuannya P sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 3 kali dan yang ketiga kalinya tersebut berhasil di tangkap Polres Lamandau, tambahnya.

Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa 9 (Sembilan) Dus sisik/kulit hewan trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 (dua ratus tiga puluh tiga) Kg, Uang Tunai Rp.1.300.000, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO S1 Pro warna Hitam Metalik dan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dapat di jerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf ā€œdā€ Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau