SUKOHARJO, Jateng – Jelang hari raya Idul Adha, perdagangan hewan Qurban sapi maupun kambing di Kabupaten Sukoharjo wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno menjelaskan, adanya kewajiban mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), guna mengantisipasi hewan terpapar penyakit.
“Surat dikeluarkan dinas sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan Qurban sapi maupun kambing,” ucap Bagas, Sabtu (3/5/2023).
Hal tersebut, mengingat beberapa bulan lalu di Kabupaten Sukoharjo menemukan Sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Diseases (LSD) dan cacing hati.
Akibat ditemukannya penyakit tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam perdagangan hewan qurban jelang Hari Raya Idul Adha akan diperketat.
“Sistem penjualan hewan qurban di perketat guna mengantisipasi temuan penyakit yang mungkin berpengaruh dalam kelayakan hewan qurban,” terangnya.
Kelayakan hewan qurban juga akan menentukan dampak pada manusia yang mengonsumsinya.
Bagas menuturkan, surat edaran tersebut berlaku juga untuk setelah Hari Raya Idul Adha.
Bagas menambahkan Penerapan syarat tersebut ditegaskan Bagas sebagai bentuk perlindungan baik kepada hewan kurban dan masyarakat.
“Dengan adanya SKKH dan SKSR maupun bukti vaksin virus Corona dan bukti vaksin PMK yang pernah diterapkan tahun sebelumnya menjadi jaminan kelayakan dan kesehatan,” pungkasnya. (aslama)
Sumber: solo.tribunnews.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase