Perda UMKM Diharapkan Penuhi Kebutuhan Masyarakat Demak

Avatar photo

Demak –  DPRD Kabupaten Demak Hearing Publik penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Perda terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)   untuk melindungi para pelaku UMKM agar tetap bertahan, terutama pasca pandemi Covid-19.

“Pasca pandemi Covid-19, para pelaku UMKM banyak mengalami kesulitan terutama dalam permodalan,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS), Senin (24/10/2022).

Acara yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak itu turut melibatkan sejumlah pihak, baik dari jajaran Forkopimda Demak, para akademisi maupun pelaku UMKM untuk memberi masukan.

Ketua DPRD Demak Slamet menyebut, Raperda UMKM bisa selesai tahun ini, untuk itu usai acara pihaknya akan segera membuat pansus dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak untuk bisa diselesaikan tahun 2022 ini.

“Akan dikoordinasikan dengan eksekutif kami, sehingga pada tahun 2022 ini rampung,” ujarnya.

Turut hadir pihak-pihak terkait dalam Hearing Publik penyusunan naskah akademik Raperda tentang UMKM.

Di antaranya  Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, serta Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Demak.

Kepala DinPM PTSP Kabupaten Demak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kabupaten Demak, Kabag Humas Setda Kabupaten Demak, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak

Serta Asosiasi Pelaku UMKM Kabupaten Demak, perwakilan berbagai sektor dari Pertanian, Perikanan, Pariwisata, dan sektor lain UMKM Kabupaten Demak, dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Kabupaten Demak dan lain-lain