Berita  

Percinta Segitiga di Sukoharjo Yang Begitu Rumit, Pelaku Ancam Pakai Parang

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng Berawal cinta segitiga, remaja di Sukoharjo menjadikan Bayu (20) warga Polokarto harus mendekam di jeruji besi.

Kisah itu berawal tersangka Bayu cemburu kepada korban Rayhan, karena tanpa sepengetahuan menjalin hubungan dengan pujaan hati yang bernama Septi.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, semula pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku diundang oleh Septi dalam acara wisuda di Gedung Graha Saba Buana Solo.

“Kemudian pelaku menanyakan hubungan korban dengan Septi, korban menjawab kalau hanya berteman,” ucap Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).

Kemudian, lanjut Sigit, pelaku meminta KTP milik korban, lalu diajak pergi ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selanjutnya korban ke rumah pelaku berboncengan dengan salah satu temannya Hafidz, sedangkan pelaku naik mobil dengan teman yang lain,” ungkapnya.

Sesampinya dirumah, kemudian pelaku mengajak korban dengan ketiga temannya yang lain untuk membicarakan masalah hubungan korban dengan Septi.

Kemudian pelaku emosi dan marah lalu mengancam dengan sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban.

“Kemudian korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Setelah tertangkap kemudian korban diajak pelaku ke dalam kamar lagi untuk minta penjelasan,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dan memegang bagian sensitif  Septi.

“Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp 13 juta,” ucapnya.

Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.

“Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polda Sumut