Perangkat Desa di Petarukan Pemalang Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Avatar photo

PEMALANG Perangkat desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran menjadi kurir jual beli sabu.

Perangkat desa berinisial K (52) itu kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Betul, perangkat desa di wilayah Kecamatan Petarukan, diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan, dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Rusmanto lewat keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2022).

Menurut Rusmanto, K diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Saat memeriksa, polisi menemukan satu paket sabu yang dibawa K.

“Dari tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,53 gram beserta barang bukti lain,” ujarnya.

Rusmanto menambahkan, saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satreskoba Polres Pemalang.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Yang bersangkutan terancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.