Penyerahan Sertifikat Tanah Desa Wonowoso di Monitoring Bhabinkamtibmas

Avatar photo

DEMAK – Bhabinkamtibmas Desa Wonowoso Aipda Abdul Rozak dan Babinsa Wonowoso Serma Sugianto menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah yang merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Wonowoso (14/12/2022)

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Bapak Sujarwo , perwakilan BPN Kabupaten Demak, Perangkat Desa , Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta undangan tamu warga Desa Wonowoso

Pelaksanakan pembagian sertifikat melalui PTSL (Program pendaftaran Tanah sistimatis Lengkap) desa Wonowoso yang bertujuan pendistribusian sertifikat hak milik tanah dengan tepat sasaran guna menciptakan situasi aman kondusif, dalam kegiatan ini harus didukung partisipasi aktif seluruh perangkat desa dan saling kontrol kesejahteraan warganya dan penggunaan anggaran Dana desa guna pembangunan dan kerukunan warga desa. PTSL dilaksanakan di Aula Balaidesa Wonowoso Kec Karangtengah Kab Demak.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut merupakan proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan sebelumnya pada wilayah Desa Wonowoso secara serentak untuk mendapatkan sertifikat tanah dan memperoleh kepastian serta perlindungan hukum dengan memberikan rasa aman atas jaminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah miliknya.

Dalam acara tersebut Sebanyak 287 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat yang di serahkan dari BPN melalui acara penyerahan sertifikat di Kantor balaidesa Wonowoso .” ujar Bhabinkamtibmas Aipda Abdul Rozak

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Karangtengah menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu melakukan Monitoring dan Pengamanan dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL melalui personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di desa.

“Saya harap program ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada pelanggaran di dalam pelaksanaannya”, terang Iptu Setiyo S.H .

Ia menambahkan,Program PTSL ini dilaksanakan dalam rangka mencegah serta meminimalisir terjadinya sengketa tanah khususnya di wilayah Kecamatan Karangtengah .Sebab kasus sengketa tanah sering terjadi dikarenakan banyak tanah yang belum terdaftar di Dinas Pertanahan
.