Berita  

PENTING! Dispermades-P2KB Demak Keluarkan SE: Pemilih Pilkades Dilarang Bawa Hp saat Nyoblos

Avatar photo

DEMAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dispermades-P2KB) Demak mengeluarkan Surat Edaran (SE) menyangkut pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan digelar pada 16 Oktober 2022 mendatang.

SE tersebut terkait larangan bawa warga yang mencoblos atau menggunakan hak suaranya di bilik dalam Pilkades serentak 2022 dilarang membawa smartphne, handphone (Hp), kamera dan atau alat perekam sejenisnya.

Larangan ini dikeluarkan guna menjaga pelaksanaan Pilkades di Demak tetap sesuai asas pemilihan: langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan rahasia (luber dan jurdil).

Hal ini disampaikan Kepala Dispermades-P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifai.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran diimbau tidak membawa Hp, kamera dan alat-alat sejenis,” kata Rifai, Rabu (12/10/2022).

Menurut Taufik, meski tak ada aturan yang melarang pun, membawa Hp atau alat perekam untuk merekam pilihan masing-masing warga, itu sudah melanggar etik dari prinsip luber-jurdil.

“Karena kalau membawa Hp, kamera, alat elektronik sejeniskan melanggar asas luber dan jurdil. Kalau tidak nanti bisa tidak rahasia lagikan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Taufik, SE tersebut bisa menjadi pedoman bagi panitia pelaksana Pilkades untuk melarang warga membawa Hp atau alat perekam gambar lainnya.

“Kalau memang di desa belum dituangkan dalam tata tertib, kami minta untuk bisa dituangkan dalam tata tertib,” ucapnya.

Pihaknya pun meminta setiap panitia bisa menyiapkan tempat untuk jadi peletakan sementara ponsel warga yang hendak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades serentak.

“Panitian pun kalau tidak ada surat rujukan pun mereka bisa berkreasi, dan pasti siapkan kotak di depannya untuk penyimpanan sementara,” tutupnya.

Diketahui, 183 desa dari 14 kecamatan di Demak bersiap menggelar Pilkades serentak 2022, pada 16 Oktober 2022 mendatang.