Penjelasan Polisi Soal Oknum ASN di Rembang Tak Ditahan usai Jadi Tersangka Penggelapan Uang

Avatar photo

REMBANG – Sat Reskrim Polres Rembang mengklaim telah melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Eko Ardiyanto, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, polisi juga telah menunjuk saksi ahli pidana.

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, tersangka oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan Juni. Ia merupakan mantan pejabat di Kecamatan Sulang.

Setelah ditetapkan tersangka, Eko sempat ditahan di Polres Rembang. Namun, sekarang penahanan yang bersangkutan telah ditangguhkan dan dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Kepala Unit II Satreskrim Polres Rembang Ipda Heri Agus menegaskan, meski dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.

Sejumlah tahapan sudah dilalui. Diantaranya pelimpahan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Rembang yang dilaksanakan pada 14 Juli.

Setelah itu, berkas tersebut dikembalikan. Dan, saat ini ia mengklaim telah melengkapi berkas dan telah menyerahkan kembali ke Kejaksaan. “Sampai saat ini berkas masih di kejaksaan. Tahapan sudah sesuai prosedur,” katanya.

Kepala Unit 3 Satreskrim Polres Rembang Ipda Widodo menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk saksi ahli pidana dalam proses hukum ini.

“Pendapat pidana dari Undip. Kami maksimal melakukan penyidikan ini all out. Semoga ke depan P21,” ujarnya.

Disinggung soal penangguhan penahanan, ia menjelaskan, bahwa polisi memang mempunyai hak menahan seorang tersangka.

Di sisi lain, tersangka juga memiliki hak penangguhan penahanan. Sehingga dalam hal ini akan ada penilaian apakah tersangka tersebut layak atau tidak.

Meski demikian Widodo menegaskan, penangguhan penahanan bukan berarti permasalahan tersebut selesai.

Artinya, proses tetap akan berjalan sampai berkas dinyatakan lengkap P21. Setelah itu baru dikirimkan kepada kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.

Ia mengklaim, dalam setiap tahapan, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP 12 kali. Setiap perkembangan disampaikan,” jelasnya. Dalam kasus ini, EA dikenakan pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.