Penipuan Transaksi Fiktif, 2 Pelaku Beraksi dari Dalam Rutan

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng Dua tersangka melakukan tindak pidana penipuan transaksi fiktif dengan modus Mobile Banking atau M-Banking. Keduanya beraksi melakukan kejahatan dari dalam rumah tahanan (Rutan) di Madiun Jawa Timur dan Rutan Cipinang Jakarta. Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka setelah ada laporan korban PT Cahaya Kharisma Plasindo dan penyelidikan transaksi elektronik dengan nilai kerugian Rp 83.993.000.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Sabtu (20/05/2023) mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian yakni 12 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di PT Cahaya Kharisma Plasindo di Desa Telukan Kecamatan Grogol. Dua tersangka yakni, Mayor Alzailani Arifian (28) warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur dan Eko Tria Suparman (29) alias Jeky Argana warga Kota Kediri, Jawa Timur.

Kronologis kejadian bermula PT Cahaya Kharisma Plasindo di Desa Telukan Kecamatan Grogol bergerak dalam industri produk plastik pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB marketing sales Dyah Puri Haya dihubungi oleh customer yang mengaku bernama Jeky Argana dari CV Adi Makmur Sentosa Cilingcing melakukan pemesanan barang. Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian marketing sales Dyah Puri Haya membuatkan nota tagihan lunas.

Kemudian pada 7 Oktober 2022 Jeky Argana melakukan pembayaran tunai dengan mengirim bukti transfer melalui M-Banking senilai Rp 83.993.000 ke nomor rekening BRI. Kemudian marketing sales memberitahukan kepada bagian finance keuangan atas nama Yanuar Dyah bahwa customer telah membayar lunas dan dibuatkan surat izin jalan dan memberitahukan kepada pihak gudang untuk pengambilan barang pada 10 Oktober 2022. Tersangka Jeky Argana berpesan bahwa barang tersebut akan diambil dengan armadanya sendiri.

PT Cahaya Kharisma Plasindo kemudian pada 12 Oktober 2022 melakukan pengecekan untuk pembayaran tanggal 7 Oktober 2022 belum ada uang masuk. Padahal sebelumnya tersangka Jeky Argana mengaku telah memberikan bukti transfer M-Banking namun ternyata fiktif.

“Atas kejadian tersebut PT Cahaya Kharisma Plasindo melaporkan ke Polres Sukoharjo. Polres Sukoharjo yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui ada dua tersangka,” ujarnya.

Tersangka Eko Tria Suparman alias Jeky Argana berperan mencari korban dengan mencari informasi melalui media sosial dan google dan tercantum nomor perusahaan atau sales. Tersangka Mayor Alzailani Arifian berperan mencarikan jasa angkut untuk muat barang dengan mengunakan sistem terputus agar tidak dapat dilacak oleh korban.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni, satu lembar capture bukti transfer fiktif, NPWP tersangka Jeky Argana, KTP Jeky Argana, foto kartu NPWP, hasil audit internal PT Cahaya Kharisma Plasindo, satu lembar surat jalan, satu lembar cetakan rekening, satu lembar cetakan rekening koran, buku rekening, nota pembayaran lunas, dua buah handphone.

“Motif tersangka dalam melakukan perbuatan dengan sasaran perusahaan dikarenakan kelemahan pihak perusahaan untuk karyawan tidak mengetahui uang masuk dan keluar,” terangnya.

Sumber: krjogja.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Batang, Polres Pati, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polda Jateng