Penipuan & Penggelapan Oknum Sales PN Batang Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Avatar photo

BATANG, Jateng – Seorang oknum sales freelance yang bekerja di sebuah dealer sepeda motor divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Batang.

Vonis ini disampaikan pada Sidang Putusan Perkara Kasus Penipuan dan Penggelapan atas terpidana berinisial KW (37) yang merupakan warga Dk Kedung Dowo, Pretek, Pecalungan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

KW merupakan mantan sales freelance yang secara sah terbuka telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini tercatat pada Kejaksaan Negeri Batang dan Pengadinal Negeri Batang dengan Nomor 63/Pid.B/2023/PN Btg.

Terpidana melakukan tindakannya dengan modus pengajuan kredit atas nama dengan menggunakan data-data dari masyarakat yang pernah melakukan pengajuan kredit melalui dia sebelumnya.

Saat menjadi sales freelance, KW dikenal sebagai sales yang memiliki banyak pelanggan melakukan pengajuan melalui KW. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh terpidana dalam melancarkan aksinya.

Terdapat empat orang yang telah menjadi korban dari aksi kejahatannya tersebut. Keseluruh pengajuan kredit fiktif itu masuk ke dalam kontrak FIFGROUP Cabang Batang yang terdiri dari 2 unit sepeda motor Honda PCX, 1 unit sepeda motor Honda Beat CW, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Dalam melancarkan aksinya, terpidana bekerja sama dengan salah satu oknum surveyor FIFGROUP berinisial IA (27) yang saat ini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Batang karena terlibat dalam kasus pidana tersebut.

Salah satu korban berinisial NRD, menceritakan bahwa dia pernah mengajukan kredit di FIFGROUP Cabang Batang lewat terpidana dan telah melunasi kontraknya.

Selanjutnya, terpindana yang sudah memiliki data korban mengajukan kembali kredit sebuah unit sepeda motor PCX tanpa sepengetahuan NRD.

Secara tiba-tiba terpidana menjemput NRD untuk melakukan foto serah terima unit dan meminta korban untuk menandatangani Surat Serah Kendaran di rumah dan showroom motor tempat terpidana bekerja dan memberitahu korban bahwa terpidana meminjam nama NRD untuk pengajuan motor yang akan digunakan istri terpidana.

Modus ini juga dilakukan kepada korban lain, seperti kepada KSY yang data-datanya juga digunakan untuk pengajuan kredit di FIFGROUP Cabang Batang. Terpidana yang bekerja sama dengan oknum surveyor FIFGROUP dapat dengan mudah melakukan aksi kejahatannya hingga 4 unit sepeda motor tersebut terbentuk menjadi kontrak kredit atas nama korban.

Awal mula kejahatan tersebut terbongkar diketahui saat terjadi keterlambatan atas empat kontrak kredit yang masuk oleh terpidana. Atas keterlambatan tersebut, petugas penagihan FIFGROUP melakukan kunjungan empat rumah korban yang tercatat namanya pada kontrak kredit tersebut. (aslama)

Sumber: radarpekalongan.disway.id

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase