PATI – Polsek Sukolilo Polresta Pati menggelar razia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ dan balap liar di Jalan Raya Cengkalsewu – Kudus turut Dukuh Poncomulyo Desa Gadudero. Sebanyak 9 sepeda motor knalpot brong terjaring razia dan langsung dibawa ke Mako Polsek Sukolilo. Selasa (23/01/2024).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Maklumat Kapolda Jateng Nomor : Mak /I/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / brong di wilayah hukum Polda Jateng. Pada hari ini kami menjaring atau mengamankan 9 motor yang kedapatan tidak standar knalpotnya,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan.
Lanjut AKP Sahlan, pihaknya memberikan edukasi dan surat pernyataan kepada pengendara yang terjaring razia. Sehingga diharapkan tidak ada lagi knalpot brong yang menggangu pengendara lain.
“Kita tunggu untuk dilakukan penukaran knalpot standar, supaya tidak bising kembali. Kalau tidak ada yang bisa ditukar, kita lakukan penilangan,” jelas Ali.
Lebih lanjut, bagi pengendara yang mengganti knalpotnya dengan yang standar, maka boleh kembali. Rencananya, kegiatan razia knalpot brong akan rutin dilaksanakan.
“Kita bisa edukasi, setelah itu berikan pemahaman, dan yang bersangkutan bisa pulang membawa motornya, knalpot racingnya kita amankan,” pungkasnya.
Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong