Pengendara dengan Kecepatan di Tol Dalam Kota Melebihi 80 Km/Jam Bakal Ditindak Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan polres jajarannya akan menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 2 pekan. Pengguna jalan tol dalam kota yang kecepatan kendaraanya melebihi 80 km/jam bakal ditindak.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan pelanggaran batas kecepatan akan diterapkan di jalan tol sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam. Sementara luar kota maksimal 100 km/jam,” katanya melalui keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).

Selain di tol, sasaran operasi tersebut yaitu pengendara sepeda motor tanpa helm, penerobos lampu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan berkendara, dan yang melawan arus.

“Pada prinsipnya operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum, meskipun langkah preemtif dan preventif juga dilakukan,” kata dia.

Operasi akan dilakukan mulai 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023. Ada belasan ribu personel yang dilibatkan, termasuk dari polres-polres jajaran Polda Jateng.

“Sebelum pelaksanaan kita akan menggelar berbagai sosialisasi. Di antaranya kepada para pengemudi ojek online (ojol) hingga komunitas motor maupun mobil,” imbuhnya.

Meski demikian, dia menegaskan jika dalam operasi itu tidak ada stasioner atau razia seperti menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya.

“Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, juga tidak lupa membawa surat-surat, termasuk SIM,” paparnya.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi