Pengendara Angkutan Over Load Diberi Teguran oleh Polres Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Satuan Lalulintas Polres Lamandau memberikan teguran humanis terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan / Over Load, Sabtu (20/5/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Lamandau AKP Moch. Romadhon, S.H, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Romadhon.

Sumber: tewenews.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Demak, Polda Jateng, Jateng