Pengemudi Ojol Semarang Tewas Kecelakaan Ketika Edarkan Sabu, Aksi Terbongkar Saat Isi Chat Dibuka

Avatar photo

SEMARANG – Seorang pengedar narkoba yang juga bekerja sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) di Semarang, Eko Yuniarto (48), tewas dalam kecelakaan tragis saat tengah mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30 WIB.

Eko Yuniarto, warga Tandang, Tembalang, tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat kecelakaan tersebut.

Sementara seorang emak-emak yang bersenggolan dengan tersangka mengalami luka ringan di bagian kaki.

Kasus narkoba yang terungkap ini setelah anggota Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa kondisi tersangka.

Dalam tas pinggang Eko, ditemukan 17 paket sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dengan sedotan.

“Kami menemukan barang bukti ini di dalam tas pinggang tersangka,” ujar AKBP Yunaldi, Kasatlantas Polrestabes Semarang dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolrestabes pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kecelakaan ini bermula ketika tersangka mengendarai sepeda motor Vario merah tanpa pelat dengan maksud untuk pindah jalur dari lajur satu ke lajur dua tanpa pertimbangan yang cermat.

Hal ini menyebabkan tersangka menyenggol sepeda motor lainnya yang berada di sisi kanan jalan.

Setelah kecelakaan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, dan setelah menemukan sabu, kasus tersebut diarahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penelusuran anggota Satresnarkoba mengungkap percakapan dari handphone tersangka dengan pembelinya.

Polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan seberat 1 gram yang dibungkus dalam empat klip, diletakkan di pinggiran Jalan Gombel.

Keempat paket barang ilegal tersebut belum sempat diambil oleh para konsumen tersangka.

Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama.

Sempat ditangkap lalu keluar dari jeruji besi pada tahun 2021.

“Di rumahnya ditemukan pula banyak Klip kosong , sedotan dan plastik bekas meracik dan membungkus. Total sabu yang ditemukan 14.5 gram,” imbuhnya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara dikubur di tanah.

Memfotonya lalu diambil pembelinya.

Tersangka juga merupakan pengemudi ojol resmi dari satu perusahaan aplikator.

“Sebelum kecelakaan tersangka sudah memasang atau menaruh barang bukti sebanyak 4 titik. Sebelum diambil pembeli kita amankan,” jelasnya.

Tersangka yang telah meninggal dunia sejatinya dikenakan pasal UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun.

Namun, karena tersangka meninggal dunia maka kasus dihentikan demi hukum.

“Meski begitu, kasus masih kita kembangkan lebih lanjut oleh anggota kita,” tuturnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.