Berita  

Pengedar Narkoba Tertangkap di Demak, Ngaku Dikendalikan dari Lapas Semarang

Avatar photo

Demak – Tahanan di Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabut FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram

“Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Total berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15,31 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Tri menyampaikan, berdasarkan keterangan dari tersangka FW dikendalikan oleh tahanan di Lapas. Untuk itu, pihaknya akan mendalami keterangan dari tersangka.

“Nah itu (dikendalikan dari Lapas Semarang) masih kita dalami, di kontaknya juga gak begitu dalam. nanti kita masih butuh pendalaman lagi,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, plastik klip transparan berisi sabu, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap, 2 buah korek api, 2 buah potongan sedotan serta 1 unit handphone.

” Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, FW mengatakan dirinya berniat membantu temannya di tahanan Semarang.

“(Mengedarkan sabu) disuruh teman saya, nunggu aba-aba dari orangnya, orangnya di tahanan Kedungpane Semarang,” ujar FW yang berprofesi di bengkel motor itu.

Selain menangkap pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Demak juga berhasil menangkap penjual pil anjing AJ. Tri mengatakan modus pelaku mencari barang di online shop kemudian dikirim ke alamat pembeli. Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di sejumlah Kecamatan Karangawen, Mranggen, dan sekitarnya.

“Disebutnya pil anjing tapi kalau bahasa medisnya Trihexyphenidyl,” ujar Tri.

Polisi berhasil menangkap AJ saat transaksi dengan pembeli di rumahnya Kecamatan Karangawen, Kamis (3/8). Pelaku merupakan warga asli Kecamatan Karangawen, Demak. Pelaku mengedarkan obat obat tersebut sekitar 6 bulan.

“Kurang lebih sudah beroperasi 6 bulan. Sasarannya remaja anak sekolah,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1000 butir pil warna kuning, obat tramadil 100 tablet, trihexyphenidyl 500 tablet, paket plastik jasa pengiriman, dan satu unit handphone.

Sementara itu pelaku, AJ, mengatakan bahwa ia melakukan pengedaran obat tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. Ia memperkirakan telah meraup untung sekitar Rp 4 juta selama 6 bulan.

“Untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar pria yang berprofesi office boy di Kota Semarang itu.

Akibatnya pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Yakni lantaran melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.