Pengamen Ngaku Iseng Ancam Bom Polres Kudus, Polda Jateng: Terancam 2 Tahun Bui

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Pengamen yang mengancam akan mengebom Polres Kudus terancam dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Aksinya itu masuk kategori ancaman dan teror.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan penyelidikan masih dilakukan meski pelaku berinisial WU (29) itu mengaku iseng. Ia menegaskan kegiatan terkait teror diawasi karena masuk ranah pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak karena penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait teror dan perbuatan tersebut adalah termasuk pidana, telah diatur dalam UU terorisme,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (8/7/2023).

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terkait persoalan ancaman teror juga diatur di sana.

“Dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya,” terang Iqbal.

“Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas,” imbuhnya.

Untuk kasus yang dilakukan WU, yang bersangkutan bisa juga dijerat dengan Pasal 336 KUHP yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, pelaku juga dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” jelas Iqbal.

“Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk dijadikan iseng-iseng. Cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, WU ditangkap hari Jumat (7/7) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan Semarang saat berada di Bus Trans Semarang. WU yang merupakan warga Kudus itu melakukan aksinya pada pagi hari sebelum ditangkap. Pada pukul 08.26 WIB dia naik bus ke Semarang untuk mengamen. Kemudian dia googling menggunakan ponsel dengan mengetik URSCM.

“Muncul nomor siaga SPKT Polres Kudus kemudian pelaku menghubungi nomor tersebut melalui WA,” kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Johansson R Simamora.

Dalam WA pertamanya, pelaku mengetik ada pencurian di Indomaret. Kemudian pelaku menghubungi lagi nomor SPKT Polres Kudus dan mengatakan akan datang mengebom.

“Pelaku menghubungi lagi dengan mengatakan ‘saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom’,” tegasnya.

Tim gabungan Satreskrim Polres Kudus dan Jatanras Polda Jateng kemudian melakukan pengejaran hingga dibekuk di Kota Semarang. Saat ini pelaku masih berada di Polda Jateng.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi