Semarang – Gerombolan penyerang warga di Cinde Raya, Semarang, kembali dibekuk. Total ada 10 orang yang diamankan dan tiga lainnya masih diburu.
Pelaku yang menjadi inti penyerangan ini adalah Asta yang mengaku cemburu karena pacarnya, VN dekat dengan korban. Asta mendengar kedekatan itu dari rekannya Rolan yang juga sudah diamankan polisi.
“Motifnya cemburu dengan (sebut nama korban). Pertama kan menggoda pacarku, saya dikasih tahu sama Rolan. Saya tadinya nggak gubris. Ternyata pacarku menghubungi (korban) lagi, terus (korban) negur Rolan, diancam,” kata Asta saat dihadirkan di depan wartawan di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (20/1/2023).
Asta kemudian bersama teman-temannya hendak memberi pelajaran pada korban dan mencarinya pada Minggu (15/1) lalu. Saat tiba di rumah korban, mereka mengejar korban dan rekannya yang masuk rumah. Rombongan itu kemudian merusak pintu rumah dan motor rekan korban.
“Waktu itu tak kejar. Orangnya masuk, saya dorong-dorongan pintu sama dia, terus pintu tak (saya) rusak (pakai celurit),” jelasnya.
Video penyerangan itu viral dan korban melapor ke polisi. Awalnya empat orang ditangkap terlebih dahulu termasuk perempuan di bawah umur yang ikut dalam rombongan. Kemudian enam orang lain ditangkap. Asta dibekuk saat hendak kabur menggunakan travel.
“Mau kabur ke Bandung, rumah saudara,” ujar Asta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan dari 10 pelaku diamankan lima senjata tajam jenis celurit. Pelaku saat ini ditahan.
“Pelaku ada Asta, R Ini yang ditutupi kepalanya anak di bawah umur, Ibnu, Daffa, Naufal, Victory, Anjas, Rasyid, Rezki Ananda, satu lagi perempuan LAI (di bawah umur). Senjata tajam ada lima,” jelas Irwan.
“Dilakukan 13 orang. Sepuluh sudah diamankan, tiga kita kejar,” imbuhnya.
Dalam video yang viral terlihat salah satu pelaku membawa tiang bambu berbendera partai. Irwan menjelaskan salah satu pelaku yang masih dikejar itu mengambil di pinggir jalan dan kemudian menggunakannya untuk merusak.
“Salah satu pelaku menggunakan bambu yang disertai bendera salah satu parpol. Ini kebetulan, bambu ini ada di sekitar TKP dan dicabut untuk dijadikan sarana penyerangan terhadap rumah dan orang,” jelas Irwan.
Dalam jumpa pers itu juga dihadirkan pacar Asta, VN. Ia mengaku memang pergi dengan korban.
“Cuma di-chat biasa. Ya ngajak main. Kesampaian main ke rumah dia terus main tahun baru. Katanya (korban) cerita ke Rolan,” ujar VN.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya yaitu penjara lima tahun enam bulan.