Pengakuan Ismunaji, Penjaga Sekolah Dasar di Semarang yang Cabuli 4 Siswi

Avatar photo

SEMARANG – Ismunaji, seorang penjaga sekolah dasar di Semarang, dibekuk Polisi karena mencabuli siswa. Korbannya lebih dari satu siswa yang melapor jajaran Polrestabes Semarang.

Ismunaji mengaku hanya 4 siswi yang dilecehkan. Ia menepis adanya tunduhan telah melakukan tindakan asusila lebih dari empat siswi.

“Tidak ada korban lain selain korban ini,” imbuhnya saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah memberikan imbalan uang setiap kali menggerayangi tubuh korban. Uang yang diberikan hanya Rp 10 ribu.

“Waktu itu ada siswa yang meminta uang saya saat di kantin. Saya beri Rp 10 ribu terus saya cium,” tuturnya.

Tidak hanya memberikan uang, ia juga bermodus memberikan perhatian terhadap korban yang sedang sedih. Dirinya mengajak siswi tersebut ke belakang sekolah untuk melampiaskan pikiran kotornya.

“Ada siswi yang nangis saya ajak di belakang sekolah. Saya tanya kenapa sedih terus saya kasih uang,” kata dia.

Ia menuturkan telah 20 tahun bekerja di sekolah itu dan mengaku khilaf melakukan tindakan bejat terhadap siswi.

“Anak saya dua perempuan semua. Saya bakal marah jika anak dilecehkan,” kata dia.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan memastikan 4 siswi menjadi korban pelecehan seksual Ismunaji.

Kasus itu terungkap ketika satu diantara korban mengadu ke guru ngaji.

“Kemudian guru ngaji itu menyampaikan ke orangtua korban. Kemudian orangtua korban melaporkan ke polisi dan dilakukan pengembangan. Ternyata korbannya tidak hanya satu orang tetapi empat orang,” tuturnya.

Kombes Irwan mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Pelaku memberikan uang untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Korban pertama diberi uang dan dimasukkan di dalam saku. Korban lainnya diajak ke belakang sekolah. Korban kedua matanya ditutup menggunakan tangan lalu diraba-raba,” ujarnya.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal  82 ayat 1 jo pasal 76 E  UU RI No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian