Penerimaan PKB dari Samsat Batang Capai Rp51 Miliar

Avatar photo

BATANG, Jateng – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihimpun oleh Unit Pelayanan Pendapatan dan Aset Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga pertengahan Agustus 2023 mencapai Rp51,06 miliar.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan dan Aset Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Batang Cecep Suparman, di Batang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang ditetapkan sebesar Rp104,93 miliar ini akan terlampaui.

“Insyaallah dengan penerimaan PKB yang mencapai sekitar Rp51,06 miliar ini maka maka dengan menyisakan waktu sekitar 4,6 bulan, kami optimistis target sebesar Rp104,93 miliar yang ditetapkan oleh Pemprov Jateng masih bisa tercapai,” katanya.

Demikian pula, hingga Juli 2023, pihaknya telah menghimpun penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp33,59 miliar atau 47,31 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp70,99 miliar.

Ia yang didampingi Baur STNK Aiptu Chanid mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah program untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari wajib pajak seperti menggelar program Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura), layanan samsat keliling, dan layanan membayar pajak pada Minggu atau “car free day” yang dilaksanakan di Alun-Alun Batang.

“Kami terus mendekatkan layanan dan kemudahan masyarakat membayar pajak kendaraan. Kami berharap dengan adanya sejumlah layanan ini para wajib pajak bisa patuh membayar pajak kendaraan,” katanya.

Cecep Suparman juga menyinggung adanya beberapa kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Batang yang masih memiliki piutang pajak kendaraan bermotor senilai puluhan juta rupiah.

“Ya, berdasar data dari pusat pada 10 Agustus 2023, muncul piutang pajak kendaraan milik Pemkab Batang sebesar Rp97,31 juta. Piutang senilai puluhan juta rupiah itu berasal dari 382 unit kendaraan berpelat merah seperti sepeda motor, kendaraan beroda empat maupun lebih,” katanya.

sumber: antara

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.