Penemuan Mayat Bayi di Jatilawang Banyumas, Sang Ibu Jadi Tersangka

Avatar photo

BANYUMAS – Seorang wanita muda berinisial GN (22) warga Desa Gunungwetan, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir. Tersangka merupakan ibu dari mayat bayi perempuan yang ditemukan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah yang beralamat di Desa Gunung Wetan, Jatilawang pada Minggu (8/10/2023). Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.

“Kami telah mengamankan GN dan telah ditetapkan sebagai tersangka”, kata Kasat Reskrim dikutip Kamis (19/10/2023). Menurut Kasat Reskrim, motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya.

Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.

“Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara,” kata Kasat Reskrim.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.