Penangkapan Pelaku Penipuan Mobil Daihatsu Gran Max oleh Polsek Juwana

Avatar photo

PATI – Polsek Juwana Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Pelaku berinisial S (38) Warga Desa Ketitang Wetan, Batangan Pati. Jumat (15/09/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Martinus Bayu Krismantoro tentang terjadinya peristiwa Penipuan dan atau Penggelapan Mobil Gran Max TKP Di Desa Pajeksan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, dan pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023, sekira pukul 12.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku”. Ujarnya.

Kapolsek menuturkan Barang bukti yang diamankan berupa Surat Perjanjian Pembiayaan Multi guna, uang tunai Rp. 5.000.000, Kwitansi Pembayaran sebagai uang DP Mobil Daihatsu Gran Max PU, Surat Pernyataan dari PT. Sedaya Finance Kabupaten Kudus dan Surat Pernyataan yang ditanda tangani pelaku tertanggal 15 Februari 2022.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 K.U.H.Pidana jo 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”. Pungkasnya.

#Polres Pati, #Polresta Pati, #Kapolresta Pati, #Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #Pemerintah kabupaten Pati, #Pemkab Pati, #Kabupaten Pati, #Polda Jateng, #Jateng, #Kabidhumas Polda Jateng, #Bidhumas Polda Jateng, #Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, #Kapolda Jateng, #Irjen Pol Ahmad Lutfi, #Bhabinkamtibmas, #sambang

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.