SEMARANG, Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sejak, Rabu (26/4/2023).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto.
“Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih,” ucap Agung, Sabtu (3/6/2023).
Sepanjang Juni 2023 Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, Sabtu (3/6/2023) program keringanan pajak daerah ini masih berlaku dan tidak ada masa perpanjangan. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Keringanan tersebut mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi. Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlangsung mulai 26 April 2023 sampai 21 Juni 2023. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Sementara itu, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023. Pembebasan BBNKB II sendiri berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.
Selain bebas denda PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi turut mengadakan pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023. Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.
Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor, syarat yang harus dilengkapi ; STNK asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK, jika bertepatan dengan masa habis STNK maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, syarat yang harus dilengkapi; BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, bukti cek fisik kendaraan, Kwitansi pembelian atau jual beli, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Pajak progresif Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara