Pemusnahan 93,09 Gram Sabu Dilaksanakan Polres Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU – Guna menghindari penyalahgunaan penanganan Barang Bukti, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. bersama Sat Res Narkoba dan Instansi terkait musnahkan Barang Bukti Narkoba jenis sabu di joglo Polres jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik, Selasa (14/11/2023) pukul 09.00 Wib

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, perwakilan ketua pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kesbangpol Linmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau dan Insan Pers.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa pada saat melaksanakan Razia di jalan Trans lintas Kalimantan KM.6 Nanga Bulik Satresnarkoba telah melaksanakan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 93,09 gram dari provinsi Kalbar yang rencananya akan di kirim ke Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, terhadap barang bukti selanjutnya akan di lakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa Barang bukti yang telah di sita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan di saksikan oleh yang hadir beserta tersangka.

“Pemusnahan Barang Bukti tersebut di lakukan dengan pertimbangan di Polres Lamandau pada Sattahti belum memiliki tempat penyimpanan yang memadai dan guna menghindari penyalahgunaan penanangan Barang Bukti Narkotika tersebut.” Ucap Kapolres.

“Sebelum pelaksanaan Pemusnahan akan kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama sama mengetahui barang bukti yang akan di musnahkan asli atau sudah berubah, ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” tambahnya.

“Polres Lamandau berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap Narkoba dan hal tersebut perlu dukungan dan sinergitas semua pihak.”

“Dengan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba serta menyelamatkan jiwa masyarakat dari ancaman bahaya Narkoba.” pungkasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu di lakukan pengujian barang bukti Narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit selanjutnya di tutup, tidak berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin.

Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait lainnya dengan cara barang bukti Narkotika di masukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut di masukkan kedalam saptitank di awasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.

Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur unsur terkait dan tersangka.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau