Pemuda Semarang Hampir 2 Pekan Koma, Keluarga Minta Penabrak Diproses Hukum

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Korban kecelakaan di Semarang, Vito Raditya (18), hingga kini masih koma sejak hampir dua pekan lalu. Keluarga berharap pelaku yang menabrak Vito, meski masih anak, diproses hukum.

“Upaya ini akan terus lanjut, kita tidak bisa damai lagi karena kondisi Vito semakin menurun,” ujar tante Vito sekaligus kuasa hukum keluarganya, Feynita, saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).

Feynita menyebut kecelakaan itu terjadi di sekitar Kampung Kali pada 8 Maret. Vito yang saat itu berboncengan dengan temannya itu ditabrak oleh anak, yang oleh Feynita disebut berusia 15 tahun, yang juga menggunakan motor dan berboncengan dengan temannya.

“Dia sih yang aku tahu lagi nyoba R25-nya lalu Vito lagi nyeberang dari arah samping lah dari arah samping terus tiba-tiba dari arah kiri R25-nya ini menabrak dari arah kiri dengan kecepatan yang tinggi,” jelasnya.

Sejak itu Vito hingga kini masih koma dan dirawat di ruang ICU RSUP Dr Kariadi. Untuk bertahan hidup, Vito harus menggunakan alat bantu pernapasan.

“Kondisi Vito sangat kritis sampai saat ini belum sadarkan diri sampai koma bahkan semalam sempat detak jantungnya melemah,” kata Feynita.

Feynita menyebut tak ada iktikad baik dari pihak penabrak hingga keluarga korban memutuskan melanjutkan ke jalur hukum. Meski pernah bertemu untuk mediasi, pihak penabrak justru dianggap merendahkan korban.

“Sebenarnya pihak keluarga sudah beberapa kali ketemu tapi kita nggak sampai ke titik temu dengan pertanggungjawaban yang sesuai. Karena kita lihat dari etikanya dia sangat tidak punya kesan yang positif kepada kami,” kata Feynita.

“Jadi kami dilihat seperti ingin memeras mereka, kami dilihat ingin memberikan sejumlah nilai padahal sebuah nyawa tidak bisa dilihat dari nilai rupiah manapun,” imbuh dia.

Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setyawan menegaskan pihaknya masih melanjutkan proses hukum kecelakaan tersebut. Dia menyebut ada kendala proses tersebut mengingat kedua belah pihak di bawah umur dan baru bisa dimintai keterangan.

“Dari awal memang sudah penanganan dari kami Polrestabes Semarang. Kemudian catatan yang kedua terkait masalah kecelakaan tersebut memang dalam hal ini kita sudah melaksanakan pemberkasan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur, mengingat kedua belah pihak itu masih di bawah umur berarti kan harus ada perlakuan khusus,” ujar Adji saat dimintai konfirmasi.

Dia juga mengakui telah mengetahui adanya mediasi kedua belah pihak yang berakhir gagal. Adji menyebut pihaknya tak bisa ikut campur terkait masalah mediasi itu.

“Memang kalau tidak ada titik temu ya kami sendiri secara normatif melaksanakan jalur hukumnya, masalah kesepakatan kami hanya membantu memediasi mempertemukan,” jelasnya.

Saat ini polisi sudah menghadirkan beberapa saksi untuk diperiksa. Pihaknya juga berencana menghadirkan saksi ahli. Segala masukan dari pihak keluarga juga dijadikan tambahan bahan keterangan penyelidikan.

“Kemudian kita juga sudah koordinasi dengan Bapas ya terkait masalah ini, kan mereka masih di bawah umur kan, kita koordinasi prosesnya lebih lanjut seperti apa,” jelasnya.

sumber: detikjateng

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG