Pemuda Asal Demak Ditangkap Polda Jateng Usai Kedapatan Bawa 10 Kg Serbuk Peledak Petasan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama tim Resmob eks wilayah Semarang terus melakukan pengamanan menjelang lebaran. Salah satunya dengan menangkap seorang pria yang membawa 10 kilogram (kg) bahan peledak petasan.

Pria bernama Widodo Arya Wibowo (25), warga Tamansari RT001/RW003, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ditangkap Selasa (11/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon di sekitar GOR Manunggal Jati Kota Semarang.

“Tim melakukan penyelidikan dan menuju lokasi, berhasil mengamankan seorang laki-laki (Widodo Arya Wibowo) yang membawa tas berisi bubuk petasan 10 bungkus, masing-masing bungkus 1 kg,” kata Johanson di Kota Semarang, Rabu (12/4/2023).

Keterangan pelaku, serbuk mercon itu akan dijual seharga Rp220.000 per kilogram. Dia mengaku mendapatkan bubuk mercon tersebut dari dua kakaknya. Dari TKP, selain pelaku dan bubuk mercon diamankan, turut jadi barang bukti yakni motor pelaku yang digunakan transaksi Honda Beat nomor polisi H 5581 HH.

“Pelaku kami bawa ke Polda Jateng,” sambungnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penindakan terkait peredaran bahan peledak jenis serbuk mercon di wilayah hukumnya.

sumber: SINDOnews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi