Pemkab Rembang Usulkan Seragam Adat Mengandung Unsur Identitas Rembang

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih mempertimbangkan jenis seragam adat yang harus dikenakan oleh guru dan siswa SD hingga SMA di Rembang. Hal ini diputuskan berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menambahkan pakaian adat dalam peraturan, selain seragam nasional dan pramuka.

Menanggapi hal ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan bahwa seragam adat harus ditentukan dengan melihat manfaatnya. Ia mengusulkan, sebaiknya seragam memiliki unsur batik tulis Lasem yang merupakan salah satu hasil kerajinan khas Kabupaten Rembang.

Selain mengandung unsur batik Lasem, ada baiknya jika pakaian yang dikenakan juga memberikan identitas sebagai Kota Santri.

“Nantinya dikombinasikan. Bawahannya sarung batik, atasannya baju putih dan pakai peci. Identitas itulah yang ingin kami munculkan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang menghendaki agar pemberlakukan aturan seragam adat ini tidak terlalu memberatkan orang tua. Ia menyarankan jenis pakaian yang sebagian besar sudah siswa miliki, sehingga tidak perlu pengadaan lagi. Misalnya, kombinasi baju putih polos dan batik Lasem. Untuk siswa muslim mengenakan peci, sementara non-muslim tidak perlu mengenakannya.

“Batik Lasem sudah punya. Begitupun baju putih juga sama. Tinggal dipakai anak. Tidak perlu pengadaan. Jangan sampai memberatkan,” ujarnya.

sumber: mitrapost

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Polda Jawa Tengah, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polda Kalbar, Kalbar, Polda Kaltara, Kaltara, Polres Pangandaran