Pemkab Rembang Gunakan Dana Desa Kejar Target Warga Miskin Ekstrem Nihil pada 2024

Avatar photo

REMBANG – Pemkab Rembang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di wilayahnya, termasuk dengan menggunakan sebagian dari dana desa yang bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD Rembang.

Menurut Bupati Rembang Abdul Hafidz, penggunaan sebagian dari dana desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem itu, juga sudah memiliki payung aturan, yakni dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

“Karena sudah ada aturan mengenai penanganan kemiskinan ekstrem di tingkat desa. Saya minta nanti Perbupnya juga memuat dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Menurut Bupati, penggunaan Dana Desa untuk untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, akan lebih memudahkan Pemerintah Daerah, karena tak harus mencari ke sumber-sumber lain.

Dengan adanya aturan tersebut, target bahwa pada 2024 tak ada lagi kemiskinan ekstrem di Indonesia bisa tercapai.

“Nanti jika ada dana desa juga kita tidak pontang panting dana ne ko endi dana ko endi. Sudah ada, sudah disahkan oleh pemerintah melalui dana desa, juga dibantu kabupaten, dari provinsi  dibantu dari pusat, di sana harus ada sisipan untuk penanganan ekstrem,” tuturnya.

Lanjut Bupati, penurunan angka kemiskinan terus menjadi prioritas bagi Pemkab  Rembang.

Desa- desa dengan kemiskinan ekstrem pun diintervensi untuk efektivitas program.

Pada tahun 2022 lalu, Pemkab Rembang menyasar lima kecamatan dan telah mengidentifikasi 25 desa dengan kemiskinan ekstrem.

Di lima kecamatan tersebut terdapat sekitar 107 keluarga, yang perlu dicarikan solusi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah diinstruksikan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, untuk mendampingi satu desa dengan kemiskinan ekstrem.

Berdasarkan rillis Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu satu tahun ini warga miskin di Kabupaten Rembang mengalami penurunan.

Tingkat kemiskinan tahun 2021 sebesar 15,80 % atau 101.400 jiwa dari jumlah total penduduk 600 ribu lebih, sedangkan tahun 2022 menjadi 14,65 % atau 94.560 jiwa atau turun 1,15 %.

Abdul Hafidz berharap, pada 2024 mendatang sudah tak ada lagi keluarga di Kabupaten Rembang yang masuk dalam ketagori kemiskinan ekstrem.

sumber: halosemarang.id

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Kalbar, #Kalbar, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Polres Cilacap, #KalimantanBarat

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.