Pemkab Demak-Kejati Jateng Sosialisasi Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Avatar photo

DEMAK – Pemkab Demak lakukan sosialisasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di Gedung Bina Praja Demak, Selasa (13/12/22).

Dalam paparan yang disampaikan pada peserta sosialisasi yang terdiri dari Paguyuban Kepala Desa, Camat se Kab Demak, Kepala OPD, Kajati Jawa Tengah I Made Suarnawan,  menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 11 tahun 2011 dimana semua perkara bermuaradi Kejaksaan dengan kewenangan yang luas.

Dengan acara ini pun bertujuan untuk memitigasi resiko hukum di Kab demak, dan menginforkasikan kejaksaan memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi proyek strategis.

Pemkab Demak lakukan sosialisasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemkab Demak, di Gedung Bina Praja Demak, Selasa (13/12/22).
Pemkab Demak lakukan sosialisasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemkab Demak, di Gedung Bina Praja Demak, Selasa (13/12/22). 

“Kejaksaan juga memiliki tugas bidang perdana (Datun) yang mana kami dapat mendampingi negara atau pemerintah dan Badan Hukum lain bila terjadi gugatan baik tergugat atau penggugat,” ucap Kajati.

Untuk itu, lanjutnya, ada beberapa fungsi Datun yang bagi negara, bahkan Jaksa juga dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara kepada Negara dalam bentuk Pendapat hukum.

Pemkab Demak lakukan sosialisasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemkab Demak, di Gedung Bina Praja Demak, Selasa (13/12/22).
Pemkab Demak lakukan sosialisasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemkab Demak, di Gedung Bina Praja Demak, Selasa (13/12/22). 

“Selain itu juga memiliki pelayanan pendampingan hal yang sedang berjalan seperti proyek strategis yang sedang berjalan, namun tidak punya kewenangan, kami hanya dapat membantu bantuan hukumnya sehingga tidak bisa mengintervensi,” terang Kajati.

Fungsi lain adalah memberikan informasi, dimana layanan diberukan oleh JPN secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem.elwctronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara.

Pemkab Demak lakukan sosialisasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemkab Demak, di Gedung Bina Praja Demak, Selasa (13/12/22).
Pemkab Demak lakukan sosialisasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemkab Demak, di Gedung Bina Praja Demak, Selasa (13/12/22). 

“Pelayanan dapat dalam bentuk konsultasi dan memberikan informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan negara dan pemerintah,” kata Kajati.

Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah berharap bisa membuat kegiatan serupa untuk menjalin kerja sama guna meningkatkan kualitas pelayan yang diberikan kepada masyarakat.

“Kami selalu menekankan bahwa dalam bekerja harus sesuai regulasi. Jangan suka menimbulkan masalah, karena dalam menjabat itu ada trans waktunya, sehingga jangan sampai saat tidak, menjabat kita tidak nyaman,” ujar Bupati Demak.