Berita  

Pemkab Batang Didesak Tegakan Perda Pemberantasan Prositusi

Avatar photo

BATANG, Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang ikut mendesak Pemerintah Daerah setempat untuk segera melakukan upaya pemberantasan prostitusi di wilayahnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Batang, Su’udi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pada Penjabat Bupati Batang untuk segera menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kabupaten Batang.

Pria itu memasang kamera video untuk melihat apa yang dilakukan pacarnya

“Kami telah membuat surat rekomendasi kepada Pj Bupati untuk segera membubarkan prostitusi, utamanya di Kandeman. Kami ingin ada tindakan secepatnya, kalau bisa dalam bulan ini selesai, disitu tidak ada lagi prostitusi,” tegas Su’udi dalam gelaran audiensi dengan masyarakat Desa Kandeman yang menuntut adanya penertiban warung remang remang di sepanjang jalur Pantura Kandeman, Jum’at (19/5/2023).

Menurut Su’udi, pemberantasan prostitusi seharusnya menjadi hal kecil dan mudah bagi Pemda Batang. Terlebih dengan adanya aturan yang jelas, yang melarang adanya praktik prostitusi di Kabupaten Batang.

“Kalau memang disana terjadi prostitusi maka harus diberantas, karena memang perda kita melarang adanya prostitusi. Saya kira hal sekecil ini hanya butuh komitmen dari pemda saja. Jadi kalau ada komitmen untuk memberantas prostitusi itu, maka saya kira menjadi sesuatu hal yang mudah, karena aturannya (perda) sudah ada. Dan upaya pemberantasan prostitusi ini sudah pernah dibuktikan oleh Satpol PP, seperti di lokalisasi Banyuputih dan Gringsing,” katanya.

*Cegah Anarkhisme Warga

Hal senada disampaikan anggota Komisi B lainnya, Bambang Sasongko. Politisi Partai Golkar ini juga meminta ketegasan dari Pemda Batang untuk segera mengambil langkah berupa penutupan maupun pembongkaran tempat praktik prostitusi di Kandeman.

“Jangan sampai masyarakat anarkis, dengan melakukan pembongkaran paksa sendiri. Maka, pemda segera ambil langkah. Gunakan regulasi regulasi yang ada. Terlebih praktik seperti ini memang sudah ada sejak puluhan tahun,” ujar Bambang.

Sekretaris Komisi B ini pun membenarkan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Pemda Batang untuk segera melangkah, melakukan pemberantasan prostitusi di daerah itu. “Surat rekomendasi dari Komisi B sudah dikirim ke eksekutif, tinggal menunggu saja,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Kandeman mendatangi gedung DPRD Kabupaten Batang, Jum’at (19/5/2023), untuk menyampaikan tuntutannya yang menginginkan pemberantasan praktik prostitusi di warung esek esek sepanjang Pantura Kandeman.

“Kami menuntut penertiban dan pembongkaran segera warung remang remang Pantura Kandeman. Proses dan terapkan sanksi bagi para pelaku prostitusi. Dilakukannya pemeriksaan secara rutin pasca penertiban. Dan memberikan lapangan pekerjaan bagi para eks PSK maupun pemilik warung,” ungkap Bambang salah seorang perwakilan massa dalam gelaran audiensi dengan Komisi B DPRD Batang, Jumat.

Dikatakan Bambang, bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait adanya dugaan aktivitas prostitusi di warung remang remang di Pantura Kandeman itu. Adapun hasilnya memang benar ditemukan adanya aktivitas prostitusi itu.

“Dulu, warung warung itu hanya menyajikan makanan dan kopi saja. Namun praktiknya sekarang ini berubah, disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi. Selain menyajikan kopi, teh, dan makanan, pemilik warung juga menyediakan kamar untuk prostitusi. Sehingga jelas adanya aktivitas prostitusi itu,” bebernya. (aslama)

Sumber: radarpekalongan.disway.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Batang, Polres Pati, Polres Banjarnegara, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng