Pemkab Batang berlakukan Car Free Day di jalan protokol

Avatar photo

BATANG, Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberlakukan hari bebas berkendara (car free day) di sejumlah jalan protokol setiap hari Minggu, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Minggu, mengatakan bahwa kebijakan penerapan hari bebas berkendara ini sebagai upaya mengurangi polusi udara yang berasal dari sisa pembuangan asap kendaraan.

“Setiap hari Minggu, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, masyarakat bisa memanfaatkan untuk berolahraga seperti bersepeda dan senam di sejumlah jalan protokol itu,” katanya.

Menurut dia, sejumlah jalan untuk hari bebas berkendara itu adalah sekitar Jalan Alun-Alun, mulai BRI hingga rumah dinas Bupati Batang, Jalan Veteran, R.A. Kartini, dan Diponegoro.

“Kami mulai Minggu ini (18/6) memberlakukan hari bebas berkendara di sejumlah titik untuk mengurangi polusi sisa pembuangan asap kendaraan,” katanya.

Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa kebijakan yang telah disosialisasikan melalui sosial media ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui bahwa setiap hari Minggu sejumlah jalan protokol itu akan ditutup sementara.

Banyak aktivitas yang dapat dilakukan saat itu agar kebugaran dan kesehatan masyarakat tetap terjaga setelah kesibukan kegiatan pada hari Senin hingga Sabtu.

“Tidak hanya untuk berolahraga saja, tetapi pemkab bersama pemangku kepentingan dapat membuka pelayanan khusus kepada masyarakat seperti pelayanan cek kesehatan, pembayaran pajak daerah, perpanjangan STNK, dan SIM,” katanya. (aslama)

Sumber: jateng.antaranews.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase