Berita  

Pemilu 2024, 464 Bacaleg di Sukoharjo Belum Penuhi Syarat, Ada Nama KTP Beda Dengan Ijazah

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Sebanyak 464 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Sukoharjo dinyatakan belum memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo memberikan batas waktu bagi bacaleg tersebut untuk memenuhi syarat.

Mereka masih diperbolehkan untuk memperbaikan berkas pendaftaran bacaleg.

Meski batas perbaikan mulai dari 24 Juni hingga 10 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, hingga kini belum menerima data perbaikan.

Hal tersebut diungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani.

Dia mengatakan total bacaleg di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 567 bakal calon legislatif.

“Dari total 567 bacaleg, terdata hanya 103 yang memenuhi syarat,” ujar Suci, kepada TribunSolo.com, Selasa (4/7/2023).

Dengan demikian, 82 persen bacaleg di Sukoharjo belum memenuhi syarat.

Suci Sebutkan, 464 bacaleg yang belum memenuhi syarat lantaran adanya beberapa berkas yang tidak sesuai.

“iya,  berkas seperti ijazah yang belum dilegalisir, formulir bbl ( formulir pencalonan) belum lengkap, pas foto tidak standard, nama di KTP tidak sama dengan ijazah,” terangnya.

Selain itu beberapa bacaleg, belum ada surat keterangan terdaftar dalam pemilih, hingga surat keterangan tidak  pernah dipidan.

Berkas-berkas tersebut, merupakan berkas yang wajib di serahkan ke KPU bagi para bacaleg.

Pihaknya berharap parpol segera memperbaiki persyaratan dan segera di kumpulkan sebelum batas verifikasi berkas bacaleg 10 Juli 2023 mendatang. (aslama)

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi