Pemilik Usaha Karaoke di Rembang Dikenai Sanksi Tipiring Setelah Berkali-kali Kena Razia Satpol PP

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang terus mengikuti perkembangan pemberlakuan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi tipiring tersebut terkait pelanggaran Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, meliputi pasal 21 ayat (1) yaitu menyimpan dan memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang dan pasal 33 ayat (2) yaitu memiliki usaha kafé dan karaoke tidak berizin.

Pelanggar adalah pemilik kafe dan karaoke (Kafe Maya) di Desa Tasiksono, Lasem. Sidang yang dilaksanakan selama 40 menit pada tanggal 5 Mei 2023 tersebut menghasilkan sanksi denda bagi pemilik usaha.

Menurut keterangan Sulistiyono, Kepala Satpol PP Rembang, sidang tersebut merupakan sidang perdana, karena tahun-tahun sebelumnya belum ada anggarannya. Ia mengatakan, tidak semua pelanggaran akan dinaikan sebagai tipiring. Pelanggaran yang dimaksud merupakan pelanggaran-pelanggaran yang tergolong berat. Selain itu, proses sidang untuk pelanggaran tipiring harus melalui pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemenuhan persyaratan lainnya.

Kafe di Tasiksono tersebut diketahui telah melakukan beberapa pelanggaran, seperti pendirian usaha tanpa izin dan penjualan miras saat Ramadan. Dengan demikian, penyidik mempertimbangkan untuk menaikan pelanggaran tersebut menjadi sanksi tipiring.

“Dari beberapa pelanggaran Perda ada sanksi administrasi, administrasi lainnya. Untuk kafe Maya kita naikan ke tipiring. Jadi tidak semua pelanggaran yang dinaikan, ada sanksi ringan hingga sedang sampai tipiring,” terangnya.

Kedepannya, Satpol PP akan tetap mengevaluasi jalannya penindakan pelanggaran tipiring. Pemberlakuan sanksi dan proses persidangan ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, meski kadang vonis belum memenuhi harapan. Sementara terkait denda, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut diluar kewenangannya.

“Kadang hasil vonis belum sesuai harapan. Denda ringan sekali. Informasi (dari) penyidik kami hanya Rp 50 ribu. Itu yang perlu dicermati ke depan,” imbuhnya.

sumber: mitrapost

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang