Mengabarkan Fakta
Indeks

Pembunuh Siswi SMP 20 Hari di Polres Sukoharjo, Menunggu Hari Persidangan

SUKOHARJO, Jateng – Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, akan ditutupkan di tahanan Polres Sukoharjo.

Setidaknya dia akan berada di sana selama 20 hari.

Itu dilakukan sembari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengecek berkas tahap II yang dilimpahkan Polres Sukoharjo.

Termasuk, penyusunan dakwaan terhadap pelaku.

Bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih.

“Berkas sudah diterima di Kejaksaan, saat ini menyusun dakwaan dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo,” ucap Rini, Jumat (26/5/2022)

Rini menjelaskan, nantinya sebelum 20 hari, Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan melimpahkan berkas di pengadilan.

Selain itu Rini menegaskan bahwa lamanya pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan paling tidak satu Minggu, setelah itu baru penetapan hari sidang setelah di limpahkan.

Perlu diketahui bahwa rekontruksi dari kejaksaan sudah dilaksanakan beberapa Minggu lalu dengan tersangka Nanang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.

Kendati Demikian, Soal adanya pembunuhan berencana atau tidak Rini menambahkan, itu nanti akan ditentukan saat di pengadilan.

“Terkait pembunuhan berencana atau tidak, nanti kita lapiskan dakwaannya saat di pengadilan, kita tidak tahu nanti yang terungkap di persidangan seperti apa, dan fakta-fakta di persidanga bagaimana, nanti tetap kita lapis,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sampai saat ini masih memeriksa berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) yang dilimpahkan Polres Sukoharjo.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu (24/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus pembunuhan tahap II.

“Betul, Rabu (24/5/2023) kami menerima pelimpahan berkas tahap II,” ucap Rini, Jumat (26/5/2023).

“Saat ini masih dalam meneliti berkas, mengingat berkas baru masuk pada dua hari lalu, Rabu (23/5/2023),” tambahnya.

Apabila pemeriksaan pelimpahan berkas tersebut dinyatakan lengkap maka statusnya akan menjadi P21 atau sudah lengkap..

Setelah itu, Kejari Sukoharjo akan menyusun dakwaan dan nantinya akan segera dilimpahkan di Pengadilan.

Pelimpahan di pengadilan Rini mengatakan, di perkirakan pekan depan.

“Pelimpahan tahap II dari Kepolisan kan baru kemarin, kita masih menyusun dakwaan dan pekan depan kami limpahka di pengadilan,” terang Rini, Jumat (26/5/2023). (aslama)

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase