Berita  

Pemandu Karaoke di Blora Dapat Kartu Pengenal, Berikut Syaratnya

Avatar photo

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) telah membagikan sebanyak 18 id card atau kartu pengenal kepada pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC) di wilayah Blora. Untuk bisa mendapat kartu tersebut terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan.
“(LC) menurut kami wajib memiliki kartu. Cuma kita adaptasi dulu, menyampaikan persyaratannya. Kalau transisi sudah kita anggap cukup nanti akan ada penegakan. Yang tidak punya kartu sementara tidak bisa beraktivitas,” jelas Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso saat ditemui usai sosialisasi penyelenggaraan pariwisata di Pendopo Dinporabudpar Blora, (28/2/2024).

Pihaknya menilai perlunya para pekerja karaoke memiliki kartu LC. Sebagai fungsinya mempermudah untuk mendata dan mengidentifikasi. Termasuk menangkal penyebaran penyakit menular seperti narkoba, HIV/AIDS. Hal ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

“Bisa menjadi proteksi bagi mereka biar teridentifikasi dan terkontrol. Baik kesehatannya, atau mereka melakukan operasional atau melakukan pekerjaannya di mana. Kalau teridentifikasi tempatnya, orangnya, akan meminimalisir hal hal yang tidak kita inginkan. Biar mereka terpantau, terdata,” jelasnya.

Salah seorang pemandu lagu, Agustina mengaku telah mendapat kartu LC. “Kami telah mendapat kartu identitas LC. Jadi jelas. Bekerja juga jauh lebih nyaman. Identitas ini isinya nama kita dan tempat kerja,” ucapnya.

Sebagai informasi, melalui Dinporabudpar Blora, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk teknis pendaftaran pemandu lagu. Surat edaran itu ditujukan kepada pengusaha karaoke se Kabupaten Blora

Berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 43 ayat 3 (a) Pemandu Lagu harus terdaftar dan tercatat sebagai Pemandu Lagu pada perangkat daerah yang membidangi Pariwisata.

Berikut persyaratan pengajuan pendaftaran Pemandu Lagu:

1. Pendaftaran pemandu lagu dilaksanakan secara kolektif oleh Pengusaha Karaoke tempat pemandu lagu bekerja.

2. Pengusaha Karaoke mengajukan pendaftaran Pemandu lagu dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:

Mengisi blanko pendaftaran yang sudah disediakan.
Fotokopi KTP Pemandu Lagu (1 lembar).
Fotokopi KK Pemandu Lagu (1 lembar).
Pasfoto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar).
Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
Surat keterangan bebas narkoba.
Melampirkan fotokopi NIB usaha karaoke (1 lembar).
3. Form pendaftaran dan Dokumen pendaftaran dapat diambil dan dikirim ke Counter Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora.

4. Setiap Pengusaha Karaoke melakukan registrasi ulang setiap tahunnya terkait dengan pendaftaran Pemandu lagu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono