Pelimpahan Tahap II Berkas Kasus Pembunuhan Siswi SMP Diterima oleh Kejari Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus pembunuhan kencan online dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP. Sedangkan tersangka yakni Nanang Tri Hartanto (21). Usai diterima, Kejari Sukoharjo langsung melakukan tahap penelitian berkas perkara yang telah diajukan penyidik Polres Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (26/5) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan kencan online melibatkan korban siswi kelas 3 SMP. Berkas diterima Kejari Sukoharjo dari penyidik Polres Sukoharjo pada Rabu (24/5) kemarin.

Kejari Sukoharjo sebelumnya sudah lama menunggu pelimpahan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan kencan online. Sebab pada pelimpahan tahap I lalu berkas perkara yang disampaikan penyidik Polres Sukoharjo masih perlu dilengkapi.

Usai diterima, Kejari Sukoharjo langsung menerjunkan petugas melakukan penelitian berkas perkara kasus pembunuhan kencan online. Penelitian ulang dilakukan untuk mengecek secara keseluruhan berkas perkara yang diajukan penyidik Polres Sukoharjo apakah sudah lengkap atau belum.

“Pelimpahan tahap II berkas perkara kasus pembunuhan siswi SMP sudah kami terima untuk selanjutnya dilakukan penelitian,” ujarnya.

Kejari Sukoharjo membutuhkan waktu untuk melaksanakan tahap penelitian berkas perkara tersebut. Nantinya apabila sudah lengkap akan ditetapkan dengan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Tahap selanjutnya dilakukan Kejari Sukoharjo dengan menyusun dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk segera disidangkan.

Seperti diketahui kasus pembunuhan kencan online terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pada Selasa (24/1) sekitar pukul 00.30 WIB di tanah lapangan belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Korban yakni EJR (14) siswi SMP kelas 3 di sebuah sekolah negeri di Kota Solo warga Desa Banaran Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Polres Sukoharjo yang mendapat laporan masyarakat langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Lalu pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 17.25 WIB Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku Nanang Tri Hartanto di wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya hasil interograsi dari pelaku Nanang Tri Hartanto diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sebagai sarana mengantar korban sampai ke TKP adalah milik Agus. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah sebagai sarana pada saat pertama kali bertemu korban.

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Perbuatan pelaku tersebut berupa menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan pegangan berwarna merah muda sebanyak satu kali di bagian badan depan. Menusuk korban menggunakan obeng minus sekitar kurang lebih tujuh sampai sembilan kali di area leher korban.

Selanjutnya setelah melakukan perbuatan pembunuhan pelaku mengambil handphone milik korban dan juga uang milik korban. Pelaku juga membuang obeng minus dan membuang tas korban di jembatan wilayah Klithikan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Selanjutnya Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng membawa pelaku Nanang Tri Hartanto dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit DR Moewardi Kota Solo untuk dilakukan autopsi.

Pelaku kenal korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan untuk kencan. Sebelumnya disepakati nilai uang sekian dengan durasi sekali kencan satu jam. Setelah satu jam kencan selesai pelaku meminta pelayanan tambahan lagi satu jam berikutnya jadi total menjadi dua jam. Namun korban menolak dan membuat pelaku emosi dan berniat membunuh korban.

Usia kencan di hotel tersebut pelaku berniat mengantar korban pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu pelaku sudah berniat membunuh dengan membawa pisau dan obeng minus.

Pelaku mengetahui kondisi tanah kosong di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol sepi dan dijadikan tempat eksekusi membunuh korban. Padahal jarak antara hotel di Kartasura dengan TKP jauh.

Hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor dengan hukuman delapan bulan pada tahun 2020 lalu. Pelaku diketahui sudah memiliki isteri dan anak yang tinggal di Kalimantan.

Polres Sukoharjo selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lipstick, beberapa helai rambut, satu pasang sandal wanita warna hitam, satu buah helm, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit warna biru, dua buah handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol A 2296 VW dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol AD 2243 NL, dua buah kondom dan satu buah gagang pisau warna merah muda. (aslama)

Sumber: krjogja.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase