Berita  

Pelantikan dan Mutasi ASN oleh Pj Wali Kota Salatiga Diduga Kuat Karena Ada Pembisik

Avatar photo

Salatiga – Dua anggota DPRD Salatiga menyoroti pelantikan 12 pejabat struktural dan satu kepala sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga akhir pekan lalu oleh Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.

Anggota DPRD Salatiga dari Fraksi Golkar, Listiyanto, menyoroti pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Salatiga.

“Kita harus lihat sejarah rumah sakit, secara administratif sebelumnya agak kacau. Setelah Menik (Wadir RSUD dilantik Era Wali Kota Yuliyanto) masuk, kondisi RS agak membaik,” ujar Cantrik, panggilan akrab Listiyanto, Selasa (20/9/2022).

Bahkan lanjut Listiyanto, jika tujuan ditempatkannya dua sosok ini oleh Wali Kota lama Yuliyanto untuk melakukan pembenahan dan saat ini sedang berjalan dan dalam kurun waktu tiga bulan sudah menuju perbaikan.

“Nah, terkait Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi melakukan pergeseran dengan waktunya menjabat kurang dari 4 bulan atau terbilang sangat pendek, saya berkeyakinan untuk menentukan satu sikap atau menilai kinerja ASN belum cukup waktu,” ujarnya.

“Kenapa tahu-tahu sudah dipindah, saya mengkhawatirkan ini ada urusan like and dislike (suka atau tidak suka) dan pembisik atau pengaruh dari pihak lain,” imbuh Cantrik.

Ditanya siapa yang ia maksud denganpembisik Pj Wali Kota Salatiga guna mendapatkan masukan melakukan mutasi, promosi jabatan ASN, Cantrik menyebutkan satu nama namun ia meminta tidak dipublikasikan.

“Wali Kota yang lama (Yuliyanto) menaruh dua orang ini untuk melakukan perbaikan di RS, sekarang malah digeser. Harapan saya ini bisa ditinjau kembali. Pergeseran ini kalau bukan pembisik saya rasa tidak mungkin. Saya minta agar posisi kedua orang ini dikembalikan,” pinta Cantrik.

Pasalnya, ASN ini sudah bekerja secara maksimal terus dipindah, pasti akan membuat bingung.

“Saya yakin, ada pembisik ke Pj Wali Kota, saya yakin itu. Kita tahulah. Saya rasa apa yang dilakukan Pak Pj Wali Kota kurang tepat,” tandasnya.

Ia kembali menegaskan, jika penempatan ASN dilakukan Pj Wali Kota belum sesuai dengan kepangkatan

“Ada yang tidak sesuai dengan kepangkatan mereka. Saya mendengar ada 3 ASN yang sedang melakukan Diklat, tahu-tahu digeser. Itu ‘piye’, ‘kok’ tidak nunggu ‘sik’,” tambahnya.

Kedepan, pinta Cantrik, Pj Wali Kota harus lebih cermat dalam melakukan rotasi ASN. Pelantikan tempo hari dinilainya terkesan dipaksakan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, ia berkeyakinan akan terulang kembali cerita lama ASN bekerja tidak maksimal dengan kondisi bekerja penuh intervensi atau ancaman.

“Itu sangat dirasakan ASN Salatiga. Jadi tidak mungkin bekerja maksimal karena dibawah tekanan,” bebernya.

Adakah rencana sebagai anggota dewan akan langsung bertanya kepada Pj Wali Kota, Cantrik pun berencana melakukan itu.

“Secara lembaga yang berhak memanggilnya itu Komisi A. Tapi secara pribadi saya punya hak untuk bertanya langsung ke Pj Wali Kota,” pungkas Cantrik.

Hal senada disampaikan Agus Pramono, anggota DPRD Salatiga dari Fraksi Partai Gerindra. Agus pun menyoroti dan mengurai hal yang tidak jauh berbeda disampaikan Cantrik.

Agus Pramono juga hanya menyoroti perpindahan ASN RSUD Salatiga yang sebelumnya di lantik pejabat lama Wali Kota Yuliyanto.

“RSUD itu kan lagi berbenah, karena terkait administrasi keuangan. Bisa dilihat, sebelum dua ASN dipindah, di RS seperti apa, sekarang seperti apa. Kalau bisa menunjukkan kinerja yang baik, hal itu semestinya tidak dilakukan,” tuturnya.

Yang jadi pertanyaan Agus, Pj Wali Kota Salatiga baru 4 bulan menjabat tapi sudah bisa melakukan pergeseran/mutasi. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin Pj Wali Kota menilai kinerja.

“Terkait dengan mutasi jabatan, Pj Wali Kota baru menjabat selama 4 bulan dan apa yang dilakukannya menurut saya sangat masih prematur karena menjabat 4 bulan itu belum mengetahui kondisi sebenarnya. Baik etos kerja, prestasi, semangat kerja, dalam waktu 4 bulan masih sangat pendek,” tutur Agus.

“Hemat kami, mutasi itu sepanjang mendapatkan rekomendasi Kemendagri itu boleh saja. Namun, 4 bulan itu waktu yang sangat singkat, terus dasar pertimbangannya apa. Mestinya, Pj Wali Kota juga melihat itu,” tandasnya.

Agus juga menyinggung soal adanya ASN yang lagi menjalankan Diklat sampai dengan waktu 6 bulan tapi tiba-tiba digeser.

Dalam pengamatannya menurut Agus, kondisi ini terkait bagaimana ASN melaksanakan tupoksinya, mengingat di dalam Diklat ada proper terkait tugas yang diberikan dalam rangka kedinasan.

“Bagaimana ASN ini melakukan inovasi. Sehingga saya melihatnya, terkait kinerja apakah sudah memberikan penilaian secara obyektif. Kedua, bagaimana dengan yang ikut dengan Diklat. Sepanjang yang saya tahu, ASN dipindah saat masih menjalankan Diklat baru (pertama) ini,” ujarnya.

“Mutasi tercepat sepanjang yang saya tahu. Penilaian mutasi subyektif berdasarkan bisikan. Karena hanya intervensi kaitannya dengan kepentingan. Paling tidak satu tahunan baru bisa mengenal,” terang Agus.

Disinggung, jika Pj Wali Kota memiliki tim untuk melalukan penilaian, kembali Agus hanya menyinggung jika tiga bulan relatif waktu yang pendek.

“Saya ada kekhawatiran, ada masukan suka tidak suka. Makannya, etos kerja itu adalah utama untuk kepentingan Kota Salatiga. Harapan kami, mutasi dilakukan secara cermat dan tidak gegabah serta  tidak ceroboh,” timpalnya.

Agus juga menguraikan jika mutasi seorang ASN ada aturannya, berjenjang  dan melibatkan Baperjakat.

“Harusnya dirunut dari awal dan Pj Wali Kota saya lihatnya tinggal tandatangan. Karena seleksi itu berjenjang, terseleksi dan ada aturannya. Nomor satu regulasi. Hemat saya, administrasi yang utama. Jangan sampai Pj Wali Kota sebagai alat, jangan sampai itu terjadi,” tambahnya.

Bila memang ada satu kesalahan, Agus berharap bisa dilakukan evaluasi sehingga tidak ada kesalahan sama terulang.

Sementara, Pj Wali Kota Sinoeng N Rachmadi saat dikonfirmasi secara santai menyikapinya dengan singkat.

“Pelantikan kemarin merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi KASN RI dan konsultasi dengan Kemendagri RI serta hasil pertimbangan Tim Evaluasi Kinerja ASN,” tandas Sinoeng.

Terkait ASN yang masih menjalankan Diklat, kembali ia pun menyikapi santai.

“Sedangkan yang mengikuti Diklat, saat ini masih dalam tahap awal kegiatan Diklat,” tulis Sinoeng melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, sebelumnya Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi lantik 12 pejabat struktural dan satu kepala sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

Pelantikan dilaksanakan dalam Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat Administrator Pejabat Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Aula Kaloka, Kamis (15/09/2022).

Sebelum mengambil sumpah dan janji, Pj Wali Kota mengajukan pertanyaan terkait apakah ada dari yang hadir telah memberikan atau menitipkan pemberian untuk Pj Wali Kota. Tiga kali mengajukan pertanyaan, seluruh hadirin menjawab tidak ada.

Pj Wali Kota mengemukakan dasar pelantikan yaitu Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008, Penjabat Wali Kota mempunyai kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah definitif dalam hal pembinaan kepegawaian, termasuk dalam melaksanakan rotasi, mutasi dan promosi, dengan catatan harus mendapatkan izin rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang diusulkan melalui Gubernur.

Terbaru, Mentari Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan edaran  bahwa PJ Wali Kota memiliki kewenangan melakukan mutasi, promosi hingga pemecatan ASN.

“Melalui penerapan manajemen ASN yang normatif, diharapkan kinerja birokrasi di Kota Salatiga dalam melayani masyarakat menjadi lebih baik, sehingga harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif dapat diwujudkan,” tambahnya.

Namun, dalam satu kesempatan Pj Wali Kota Sinoeng menekankan satu hal bahwa sisi kemanusiaan dan pembinaan personil tetap dikedepankan. Termasuk, amanatnya saat melantik menyinggung soal memanusiakan manusia bukan ‘debog’.

“Namun demikian, meski telah ada dasar/payung hukum, juga sisi kemanusiaan dan pembinaan personil agar menjadi baik, tetap saya kedepankan,” imbuhnya.