Mengabarkan Fakta
Indeks

Pelaku Penipuan Investasi Bodong Miliaran Rupiah di Rembang Ditangkap Polisi

REMBANG, Jateng – Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap pelaku investasi bodong yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah. Pelaku mengaku uang hasil menipu para korbannya untuk membayar cicilan pinjaman online.

Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil menagkap Naila (33) tahun, pelaku investasi bodong yang menipu para korbannya dengan modus pengadaan barang. Ia pun hanya bisa pasrah dan tertunduk malu saat di gelandang petugas Polres Rembang.

Tersangka yang merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dilaporkan oleh para korbannya atas tindak pidana penipuan dengan modus pengadaan barang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, modus tersangka adalah mengiming imingi para korbannya dengan keuntungan besar untuk ikut dalam investasi pengadaan barang jual beli sarung.

“Pelaku bisa kita amankan inisial N, yang bersangkutan melakukan modus penipuan dengan membujuk para korban untuk bergabung dalam investasi yaitu jual beli sarung. Namun ini semua fiktif, surat perjanjian bisnis juga dipalsukan,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, saat konferensi pers di Mapolres rembang, Rabu (12/7/2023).

“Satu korban sudah melakukan laporan resmi dan ini sudah kita tindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan. Kita lakukan penahanan setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan pemeriksaan,” lanjutnya.

Dari total 8 korban, tersangka sedikitnya berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Para korban pun mengalami beragam kerugian mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1,5 miliar

“Kemudian berkembang korban korban yang lain ada 8 orang yang dalam proses membuat laporan. Total kerugian kurang lebih adalah 2,5 miliar,” terangnya.

Uang yang didapatkan oleh tersangka dari para korbannya selanjutnya digunakan tersangka untuk diputarkan kembali atau sistem gali lubang tutup lubang. Dimana para korbannya diberikan keuntungan dari uang hasil korban lainnya. Sedangkan sisanya digunakan tersangka untuk membayar hutang.

“Kemudian berkembang lagi ke modus yang lain adalah sistem gadai kendaraan bermotor. Ada 3 mobil yang bisa kita amankan. Pada intinya adalah uang yang diputar untuk kegiatan bisnis tersebut adalah uang milik korban itu sendiri, dengan sistim gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Naila mengaku para korbannya tidak hanya menyetorkan dalam bentuk uang saja, melainkan para korbannya juga memberikan kendaraan jenis mobil, sertifikat tanah yang selanjutnya digadaikan dan hasil uanganya disetorkan untuk kegiatan investasi bodong miliknya.

“Korban kan ada yang punyanya mobil, terus mobilnya disuruh gadaikan. Nantinya uangnya berapa ya pakai itu. Yang saya putar ya uangnya mereka. Sistimnya ada yang kasih cash ada yang transfer,” ungkapnya.

Uang hasil penipuan dari para korbannya, kata Naila, ia gunakan untuk membayar hutang dibeberapa tempat, salah satunya pada pinjaman online (pinjol) dengan total hutang sebesar Rp 200 juta.

“Uangnya untuk bayar hutang di orang dan di pinjaman online. Di pinjol kurang lebih Rp 200 juta, bunganya banyak lima hari sekali,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah stempel, kwitansi bodong, sertifikat tanah dan tiga unit mobil minibus milik para korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (RY)

Sumber : www.tvonenews.com

 

 

#Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi