SUKOHARJO – Dua pelaku penganiayaan dengan korban yang dikira korban klitih di Jalan A Yani Kartasura ditangkap Polres Sukoharjo. Penangkapan dilakukan sebagai respon cepat polisi menindaklanjuti keresahan masyarakat atas dugaan klitih. Kejadian tersebut merupakan murni penganiayaan yang dilakukan pelaku dan bukan klitih.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Sabtu (11/11) mengatakan, waktu dan tempat kejadian perkara Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di depan toko plafon al-Fatih Jalan A Yani Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura. Korban yakni Rio Reza Firmansyah (21) warga Mangkubumen, Ngadirejo, Kartasura. Sedangkan dua orang pelaku yakni, Muhammad Ikhtiar Ridho (21) warga Sumber, Banjarsari, Kota Solo dan Arya Wirawan (23) warga Desa Gonilan Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB korban bersama saksi Zudan Ariq berangkat dari bengkel di Jalan A Yani Kartasura tepatnya didepan toko Plafon Alfatih, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura untuk setting sepeda motor yang akan digunakan lomba balap. Kemudian sekitar pukul 01.45 WIB saksi lainnya Dody Dewantara dan Fikri Baruna Aldi datang untuk bergabung dengan korban. setelah itu korban dan teman-teman korban tersebut sempat mencoba beberapa kali sepeda motor yang korban setting tersebut.
Setelah itu sekitar pukul 02.00 WIB korban melihat kelompok pelaku yang berjumlah sekitar delapan orang mengendarai sepeda motor datang dari arah timur Jalan Ahmad Yani Kartasura kemudian berputar balik dan langsung melakukan kekerasan secara membabibuta kepada korban dan teman-teman korban menggunakan alat berupa selang warna hijau mengenai punggung korban sebanyak satu kali kemudian korban lari setelah itu pada saat korban berlari korban dipukul menggunakan tongkat besi mengenai jidat kepala sebanyak satu kali sehingga korban langsung berhenti menutup kepala korban karena jidat korban mengeluarkan banyak darah sedangkan teman-teman korban melarikan diri.
Kemudian pada saat situasi pelaku mengejar teman-teman korban tersebut korban lari masuk ke kebun warga untuk bersembunyi. Kemudian setelah keadaan aman korban menghubungi teman korban untuk menjemput korban agar diantar ke rumah sakit. Setelah teman-teman korban yang ikut ditempat kejadian berkumpul di rumah sakit ternyata teman korban bernama Dody Dewantara dan Fikri Baruna Aldi mengatakan bahwa Dody Dewantara juga terkena pukulan selang mengenai paha sebelah kanan sebanyak satu kali sedangkan Fikri Baruna Aldi terkena pukulan tongkat besi mengenai punggung dan tangan kanannya. Kemudian pada hari selasa tanggal 4 November 2023 sekira pukul 03.41 WIB korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres melanjutkan, bahwa setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lalu pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB tim Resmob Polres Sukoharjo bersama unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil menangkap pelaku tindak Pidana. “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, kemudian pelaku dibawa ke polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Tindak Pidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polres Sukoharjo selain menangkap dua orang pelaku penganiayaan juga mengamankan sebanyak tujuh barang bukti yang digunakan. Barang bukti tersebut yakni, satu buah bottom stik, satu buah jaket warna hitam, satu buah celana panjang warna krem, satu buah selang warna hijau, satu buah jaket warna merah, satu buah celana jean pendek warna biru, satu buah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AD 6099 UO.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo